SEMARAPURA, BALIPOSTN.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online telah diterapkan Polres Klungkung. Melalui itu, masyarakat bisa lebih mudah mengurus perpanjangan maupun pembuatan baru. Tak hanya itu, masyarakat dari luar daerah juga bisa mendapat layanan ini.
Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP. Taufan Rizaldi, Jumat (16/2) menjelaskan layanan ini sudah diuji coba sejak Januari 2018 dan efektif berjalan mulai awal Februari. “Dengan layanan ini, masyarakat yang berasal dari luar Klungkung bisa memperpanjang maupun membuat dari di sini,” ungkapnya.
Terkait persyaratan, tidak ada perbedaan dengan sistem manual. Pemohon harus melampirkan e-KTP maupun telah menjalani tes kesehatan maupun psikologi. “Prosesnya sama. Pemohon baru harus mengikuti tes praktek. Kalau untuk perpanjangan, bawa SIM sebelumnya,” katanya.
Perwira asal Jakarta ini menyampaikan pada layanan ini, polres memiliki dua peralatan yang masing-masing mampu melayani 50 orang. Namun, jika mengacu pada pemohon setap harinya, hanya kisaran 70 orang. Angka tersebut tergolong kecil. “Antreannya tidak lama karena yang mengurus sedikit. Ini terus disosialisasikan,” pungkasnya. (Sosiawan/balipost)