DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Data Penduduk Pemilih Potesial Pemilu (DP4) serangkaian pilkada serentak 2018 ini. Selain itu, Kemendagri juga telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) kepada masing-masing KPU se-Indonesia.
Data ini untuk melakukan verifikasi jumlah pemilih yang lebih valid.
KPU Denpasar juga telah menerima kedua data tersebut. Bahkan, DAK2 yang digunakan untuk Pemilu Legislatif 2019 mendatang sudah digodok.
Berdasarkan data DAK2, terjadi perubahan jumlah penduduk di semua kecamatan. Namun, yang sangat signifikan terjadi di Denpasar Timur dan Denpasar Utara. Akiat perubahan tersebut, kemungkinan akan terjadi perubahan kuota kursi di dua daerah pemilihan (dapil), yakni Dentim dan Denut.
Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan, Jumat (16/2) mengatakan, perubahan kuota kursi tersebut berdasarkan DAK2 yang telah masuk. Perubahan itu, yakni di dapil Dentim yang sebelumya ada 9 kursi menjadi 8 kursi. Sedangkan Denut yang sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi. Dentim berkurang satu kursi, katanya.
Dikatakan John Darmawan, pengurangan kursi ini karena adanya penurunan jumlah penduduk yang sangat signifikan di Dentim. Sedangkan di Denut terjadi peningkatan yang cukup besar. Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada KPU pusat melalui KPU Bali perubahan kuota kursi tersebut.
Sedangkan untuk dua dapil lainnya, yakni Denpasar Selatan masih tetap 12 kursi, dan juga Denpasar Barat sebanyak 13 kursi yang teradi ke dalam dapil Denbar 1 (7 kursi) dan Denbar 2 (6kursi). “Perubahan ini tidak merubah kuota kursi secara total di Denpasar yang masih 45 kursi,” ujar John Darmawan.
Hanya, rencana perubahan ini mendapat penolakan dari sejumlah partai politik. Dalam rapat yang dilakukan KPU bersama partai politik di kantor KPU Denpasar belum lama ini mengemuka adanya keberatan dari lima parpol terhadap usulan perubahan kuota tersebut. Parpol yang menolak adalah PDI-P, Gerindra, Demokrat, Hanura, dan Garuda.
Meski terjadi penolakan, pihaknya tetap mengusulkan ke KPU. Karena semua itu berdasarkan data DAK2. Selain itu, keputusan untuk bisa diuah atau tetap menjadi kewenangan KPU Pusat. “Nanti kita tetap menunggu keputusan pusat, apakah diuah atau tetap. Mereka yang punya kewenangan itu,” jelas John. (Asmara Putera/balipost)