Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari Ena Omi yang melakukan pencurian di rumah majikannya. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami Gayna Clark (67) warga negara Australia di tempat tinggalnya di Villa Eddy Gang House di Jalan Arjuna, Seminyak, Kuta, Badung. Pelakunya tak lain pembantunya, Ena Omi (43) dan ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Soputan III, Denpasar, Jumat (16/2).

Korban baru sadar kemalingan setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di TKP.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Ario Seno, Minggu (18/2) mengatakan, kronologisnya pada Selasa (13/2) pukul 20.00 Wita korban mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam kamar. Terlihat pelaku ketika membersihkan kamar korban, membuka lemari dan mengambil barang-barang yang disimpan di lemari lalu disembunyikan dibalik bajunya dan dibawa pergi.

Baca juga:  Pantai Kuta Belum Aman dari Pencuri

Adapun barang-barang yang hilang yaitu satu botol bourbon, dua botol vodka, lauder pace dan peralatan make up. Akibat kejadian itu korban mengaku rugi Rp 13 juta.

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal dipimpin Iptu I Putu Budiartama mendatangi TKP. Berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat pelaku melakukan pencurian di TKP saat korban tidak ada di sana. “Selanjutnya anggota kami mencari pelaku dan ditangkap di tempat kosnya,” ujarnya.

Baca juga:  Perpres 51 Tahun 2014 Masih Menjadi Peluang "Pebisnis" Reklamasi Teluk Benoa

Hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya tersebut. Tujuan pelaku melakukan pencurian barang-barang tersebut untuk digunakan sendiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *