DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pelaku prekusor atau pembuatan sabu-sabu (SS), Putu Ruly Wirawan alias Ayung (40) dan Mohammad Hifni alias Cak Ni (37) masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/2).
Selain tuntutan penjara, JPU Hary Soetopo membebankan pada kedua terdakwa dengan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, prekusor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan membuat narkotika. Dalam persidangan, terdakwa bersama -sama telah membeli bahan seperti tiga bal korek api, 10 botol kecil aceton, air accu dan lainnya.
Sedangkan unsur pemufakatan jahat adalah dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat melakukan tindak pidana narkotika. Dan terdakwa bersama-sama saling telepon untuk membeli prekusor di Bali dan kemudian di ekstrak menjadi sabu-sabu.
Atas dasar itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 1 dan kedua Pasal 129 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ayung pada 27 September 2017 di Jalan Seroja Gang Nanas, Tonja, Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. Yakni dengan cara memproduksi sabu-sabu yang dilakukan bersama temannya. Terdakwa melakukan dengan Cak Ni. Cak Ni disebut punya resep untuk membuat sabu-sabu dan mereka ingin mencoba membuatnya. (miasa/balipost)