TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur Bali. Ketua KPU Tabanan Ni Luh Darayoni didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya, Senin (19/2) menyampaikan pemasangan APK sudah ditetapkan untuk desa, kecamatan dan kabupaten.

Misalnya saja untuk ditingkat desa, ada lima titik lokasi pemasangan spanduk yang telah ditentukan oleh KPU Tabanan, yakni dua titik dipasang oleh pihak KPU dan tiga titik lainnya dipasang oleh masing-masing pasangan calon. “Tempat pemasangan sudah kita tentukan, dan untuk spanduk paslon dipasang berdampingan atau bergandengan dimanapun titik yang telah ditentukan,” terangnya.

Baca juga:  Rekonstruksi 2,5 Jam, Peragakan 64 Adegan

Sedangkan untuk pemasangan APK di tingkat kecamatan akan dipasang dalam bentuk umbul umbul atau banner. Untuk kecamatan ada 50 titik, 20 titik dipasang oleh KPU dan 30 titik dipasang masing-masing paslon.

Dan di tingkat kabupaten, ada lima buah baliho yang akan dipasang oleh KPU, dan pasangan calon diperbolehkan menambah tujuh baliho. Dengan ukuran baliho 4×6.

Terkait pemasangan APK, pihak KPU Tabanan meminta agar dilakukan saat giliran mass kampanye oleh masing-masing paslon, dan diharapkan pula melakukan koordinasi dengan pihak KPU maupun panwaslu. “Agar bisa kita awasi penempatan pemasangan apakah sudah sesuai dengan zonasi yang ditentukan atau tidak,” terangnya.

Baca juga:  DTW Tanah Lot Targetkan Kunjungan Tembus Empat Juta

Disinggung masih adanya baliho sosialisasi yang terpasang disejumlah ruas jalan, Darayoni juga sudah bersurat pada Satpol PP, yang rencananya akan ditindaklanjuti dengan menerjunkn petugas sapu jagat untuk menurunkan baliho tersebut.

Disisi lain terkait pelaksanaan masa kampanye dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang, masing-masing paslon diberikan jadwal secara bergiliran sesuai hari, bukan zona wilayah. “Jadi kalau paslon A hari Senin, paslon nya hari selanjutnya yakni hari Selasa, begitu seterusnya,” ucapnya.

Disamping itu sejumlah larangan dalam masa kampanye juga terus ditekankan oleh pihak KPU. Dimana paslon tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah, satuan pendidikan, Rumah Sakit, dan kantor pemerintahan. “Dan yang penting dilarang menghujat serta mempersoalkan NKRI,” kata Darayoni.

Baca juga:  Coklit, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran

Terkait kemungkinan adanya money politik dalam perhelatan pemilu, Darayoni menegaskan jika nantinya ada yang terbukti, segera laporkan ke panwaslu berikut barang bukti yang kuat. “Nanti akan diproses oleh KPU, kemungkinan keikutsertaan paslon akan dibatalkan,” tegasnya.

Disinggung terkait kerawanan, setiap tahapan dikatakannya memiliki potensi kerawanan sehingga perlu proteksi supaya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. “Ini bagian langkah awal untuk komitmen perubahan,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *