AMALPURA, BALIPOST.com – Tim Gabungan KPU Karangasem, Panwaslu dan Sat Pol PP Pemkab Karangasem, mulai bertindak tegas terhadap APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar. Tim Gabungan semakin gencar turun langsung ke lapangan dengan membongkar APK dan alat sosialisasi kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali lainnya yang dianggap melanggar aturan, Senin (19/2).

Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 10.00 wita. Sasaran penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem.

Sedikitnya belasan baliho ditertibkan petugas. APK terbanyak yang melanggar ditemukan milik Paslon Gubernur Nomor urut 2. Begitu memasuki wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Duda Timur, Tim Gabungan menertibkan APK yang banyak terpasang di pinggir jalan.

Baca juga:  Sepekan Terakhir, Baliho Paslon Pilgub Bali Marak di Jembrana

Ketegangan sempat terjadi di lokasi. Ketika petugas akan menurunkan, datang seorang pemuda yang kemungkinan adalah anggota tim pemenangan alat peraga kampanye dari paslon nomor urut 2. Setelah pembicaraan yang alot, yang bersangkutan akhirnya menyatakan untuk menurunkan sendiri APK yang berukuran cukup besar tersebut.

Tetapi, Tim Gabungan juga tak kalah tegas. Mereka meminta agar baliho tersebut diturunkan saat itu juga.

Tiba di wilayah Desa Duda, tim kembali menemukan satu baliho berukuran besar. APK terpasang tepat di timur jembatan depan rumah mantan Wabup Karangasem, Alm. I Gst Lanang Rai. Melihat kedatangan petugas, tim dari Paslon nomor urut 2 pemilik baliho tersebut langsung mendekat dan menyatakan untuk menurunkan sendiri baliho tersebut.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Temukan Ratusan Pelanggaran Pemasangan APK

Terkait penertiban APK ini, Komisioner KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana menjelaskan, dasar penertiban APK ini adalah PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye. Menurutnya dalam PKPU tersebut secara jelas disebutkan jika segala APK itu dibuat oleh KPU, sementara masing-masing Paslon diberikan kewenangan 150 persen dari alat peraga tersebut. “Seperti baliho dengan ukuran 4×6, KPU membikin 5 jika dikalikan 150 persen maka Paslon bersangkutan berhak membuat 7 buah baliho yang akan dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan dengan SK Bupati,” tegas Gede Krisna Adi Widana.

Baca juga:  Sidang Kilat WN Australia, Hakim Hanya Rehabilitasi Terdakwa

Jadi yang ditertibkan ini adalah alat peraga kampanye di luar yang dibuat oleh KPU dan di luar dari desain yang disepakati antara KPU dengan Paslon bersangkutan. Krisna menambahkan, selain di Kecamatan Selat, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penertiban di Kecamatan Manggis.

Di sana sedikitnya sebanyak 18 buah baliho Paslon Gubernur yang berhasil ditertibkan. Pihaknya juga menyambut baik kerjasama tim pemenangan Paslon yang bersedia menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dianggap melanggar tersebut. “Kami berharap kesadaran masing-masing tim untuk menurunkan APK nya,” kata Krisna. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *