DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan sindikat jaringan napi terus dilakukan kepolisian. Setelah Satresnarkoba Polresta Denpasar, kini Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap jaringan napi LP
Kerobokan, I Wayan Jingga Oktariana (37) di Jalan Bung Tomo, Denpasar, Sabtu (17/2).

Pelaku mengaku biasa mendapat kiriman narkoba dari napi LP Kerobokan berinisial En. Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Selasa (20/2) mengatakan, berdasarkan Informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.

Baca juga:  Anggaran Limbah Medis Covid-19 Mencapai Ratusan Juta di RSUD Sanjiwani

Selanjutnya tim dipimpin Iptu Aan mengadakan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP. Pada Sabtu pukul 13.00 Wita, pelaku tiba di TKP tepatnya selatan simpang Jalan Bung Tomo 1 dan gelagatnya mencurigakan.

Polisi langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan terhadap pelaku disita dua klip sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 0,2 gram dan 0,2 gram.

Selain itu juga diamankan dua pembungkus permen, satu bungkus rokok, HP dan kartu ATM. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang napi, En. Biasanya dia mengambil paket SS yang ditempel di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sakit Gagal Ginjal, Sejak Setahun Seniman “Susik Bondres” Berhenti Pentas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *