Suasana persidangan Bendesa Candikuning yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Susila Putra, S.Pd., Bandesa Adat Candikuning, yang didakwa atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Selasa (20/2) disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Lima orang saksi dari panitia karya dan pihak yang menjual banten dihadirkan.

Mereka adalah Ida Bagus Made Arimbawa, Wayan Budarsa, Nyoman Pasek Budiarta, Made Suparta dan Kadek Ari Sutrisna. Dari keterangan saksi terungkap bahwa dana upacara dan upakara yang diselenggarakan desa adat Candikunig besarannya mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Dana sebesar itu tentu tidak bisa dibiayai dari iuran warga saja.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Kembali Bertambah, 5 Kabupaten Ini Tambah Warga Meninggal

Pihak adat disebut mengajukan proposal dan juga menggunakan dana pemerintah dalam hal ini bantuan BKK. Bahkan hingga akhir karya, dana kurang hingga Rp 600 juta dan oleh saksi disebut sudah diatasi dengan cara ditalangi oleh pihak ketiga, yang tak lain adalah terdakwa Made Susila Putra.

Di muka persidangan yang dipimpin majelis hakim Angeliky Handajani Day dengan JPU I Made Rai Joni Artha dkk., saksi Ida Bagus Arimbawa membenarkan bahwa Desa Pakraman Candikuning membeli banten dengan total biaya Rp 975 juta, yang dibayar oleh panitia karya secara bertahap. Saksi Budarsa juga mengatakan pernah mendengar Desa Adat Candikuning mengajukan proposal untuk upacara ngenteg linggih upacara di pura puseh dan desa.

Baca juga:  Progres Pembangunan Lapangan Upacara IKN Sudah 70 Persen

Sebelumnya Bandesa Susila diadili oleh JPU I Made Rai Joni Artha dkk., dalam dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan tahun 2015. Jaksa dari Kejari Tabanan dalam dakwaanya beberapa waktu lalu mengatakan BKK provinsi untuk bantuan subak abian.

Namun, sambung jaksa, terdakwa bersama prajuru lainnya mengajukan proposal untuk pasraman anak-anak yang jumlahnya Rp 200 juta. Setelah dana cair, jaksa mengatakan dana itu tidak dipergunakan sesuai peruntukan. Tapi digunakan untuk biaya ngenteg linggih dan kegiatan lainnya seperti membiayai upakara. Juga terselip di sana bahwa ada sekitar Rp 156 juta digunakan untuk parahyangan, pawongan dan palemahan berdasarkan skala kebutuhan dan paruman krama. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jika Dimungkinkan, Disbud Badung Imbau Warga Tunda Kegiatan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *