NEGARA, BALIPOST.com – Peredaran pil koplo di wilayah Jembrana belakangan masih marak. Bahkan para pengguna pil memabukkan ini mulai kalangan nelayan hingga siswa. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk akhir pekan lalu mengamankan ribuan butir pil koplo dari tiga orang pengedar di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Dua dari tiga pelaku penjual pil koplo ini berstatus pasangan suami istri (pasutri).
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya, Ketut PI (20), I Gede DSP (23) keduanya tinggal di Lingkungan Arum, Gilimanuk dan Putu EA (29) tinggal di Lingkungan Asri, Gilimanuk. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan pil warna putih bertuliskan huruf “Y” total sebanyak 4.475 butir. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Selasa (20/2) mengatakan penangkapan pengedar pil Koplo ini berawal dari informasi yang ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah pasutri, I Gede DSP dan Ketut PI oleh Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (15/2) dinihari. Dari dalam rumah pelaku di Jalan Jalak Putih, ditemukan plastik berisi pil warna putih berisi tulisan huruf “Y” yang diduga pil koplo. Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi itu, total mengamankan 725 butir pil koplo serta dompet warna coklat untuk menyimpan 8 klip plastik (masing-masing isi 10 butir) serta uang Rp 234.000. Dalam laci lemari rak plastik di dalam rumah tersebut, polisi juga mengamankan satu bendel plastik kosong dan handphone merk OPPO warna silver yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pengakuan Ketut PI, barang-barang tersebut merupakan milik suaminya, I Gede DSP. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka lain Putu EA (29) yang diduga memasok pil-pil tersebut. Polisi selanjutnya menggeledah Putu EA dan mendapati uang Rp 150.000 hasil penjualan pil koplo. Dari pengakuan Putu EA, masih ada stok paket pil namun ia titipkan di sebuah rumah di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan 2.990 butir pil koplo dikemas dalam tiga bungkus plastik. Selain itu polisi juga menyita 68 paket plastik klip total 680 butir pil. “Total yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 4.475 butir pil koplo dan uang tunai Rp 384 ribu,” ujar AKBP Priyanto didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Dari pengakuan ketiga tersangka, pil koplo ini dijual untuk kalangan anak SMA dan pegawai atau pekerja di pelabuhan serta nelayan. Harga untuk satu paket (10 butir) dijual antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Kesehatan. Untuk tersangka I Gede DSP dan Putu EA disangka melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dam atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tetang Kesehatan. Sedangkan istri I Gede DSP, Ketut PE disangkakan melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tetang Kesehatan Yo pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Surya dharma/balipost)