PSK
Kadisos saat memberikan pembinaan pada tiga PSK yang terciduk pihak kepolisian. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) tampak tertunduk malu saat diberikan pembinaan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, di aula dinas setempat, Selasa (20/2). Ketiganya terciduk petugas kepolisian saat transaksi pekerjaan maksiat tersebut. Usai dibina, ketiga PSK tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pekerjaan asusila. Jika nantinya kembali terjaring dengan kasus serupa, dinas sosial tidak akan segan menahan mereka selama beberapa hari di rumah perlindungan sosial, sebagai bentuk memberikan efek jera.

Dari data dinas sosial, ketiga PSK tersebut yakni Juharni (39) asal dusun gayasan, desa gunung malang, kecamatan Suberjambe, Bondowoso, Astuni (33) asal dusun sidorejo, desa parjatah wetan, kecamatan Srono, Banyuwangi dan Astutik (36) asal Situbondo, Jawa Timur. Ketiganya mengaku ada yang baru dua bulan melakoni pekerjaan tersebut, bahkan adapula yang sudah dilakukan selama satu tahun.

Baca juga:  Warga Miskin Tak Terurus, Desa Jangan Berlomba-lomba Bikin Gedung Baru

“Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh mereka ini akan menjadi efek jera dan data kuat, bila mereka tertangkap kembali berarti memang harus dibina di rumah perlindungan sosial yang kita miliki saat ini,”terang Kadisos Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.

Kedepan terkait masih kerap ditemukannya para perempuan yang bekerja sebagai PSK, pejabat asal Sempidi ini akan mengajukan anggaran untuk pembinaan. Karena diakuinya selama ini untuk anggaran yang diterima dinas sosial diarahkan untuk pembinaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Jika sudah ada anggarannya, nanti mereka yang terjaring akan kita beri pelatihan lain, tentunya dengan menggandeng donatur atau pihak ketiga untuk kerjasamanya. Mereka dilatih keterampilan agar tidak lagi menjadi PSK,” terangnya.

Baca juga:  Tak Bawa Bekal, 29 Suporter Bola Dipulangkan

Gunawan menambahkan pihaknya akan terus mengevaluasi seberapa efektif surat pernyataan yang dibuat oleh PSK ini bisa memberi efek jera bagi mereka. “jadi akan terus dievaluasi, dengan surat pernyataan ini betul tidak, mereka tidak akan melakukan lagi. Kalau tetap berlanjut, akan kita tahan minimal tiga hari di rumah perlindungan sosial untuk efek jera baru kita bina dengan pemberian latihan, “pungkasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *