Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha saat menunjukan pelaku penyalah guna narkoab berinisial BC, di Mapolres Gianyar pada Selasa (20/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus seorang pengguna narkoba berinisial BC (26) di rumahnya di Desa Bedulu, Blahbatuh. Dari tangan pelaku yang sudah dua bulan mengkonsumsi barang haram ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket SS. Kini pemuda yang berstatus pengangguran ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha Selasa (20/2) menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi seorang penyelahguna narkoba diseputaran Desa Bedulu. Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 3 hari, akhirnya dikantongi identitas pelaku berinisial BC.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, 8 Tersangka Diringkus

Tidak mau kehilangan target, polisi pun melakukan penyergapan di rumahnya pada Sabtu (17/2) malam. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah itu mendapati satu paket sabu-sabu. “Saat rumahnya digeledah, kami dapatkan 1 klip sabu seberat 0.11 gram,” jelasnya.

Saat diintrogasi, kepada polisi BC mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu ini, tepatnya sejak dua bulan lalu. Pelaku mendapatkan barang ini dengan sistem terputus. “Dia beli yang pae (paket hemat-red) seharga Rp 300 ribu,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan

Uniknya BC mengaku selama ini membeli barang haram seharga Rp 300 ribu itu menggunakan uang pemberian ibunya. Namun tanpa sepengetahuan sang ibu. “ Yang bersangkutan statusnya pengangguran. Katanya, beli ini dengan uang ibu,” ungkapnya

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, BC dikenakan Pasal pokok 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun karena mempertimbangan masih pengguna pemula, BC pun rencananya akan diasesmen. “Nanti kita cek dulu, apakah benar dia baru pertama menggunakan atau justru sudah kecanduan,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *