DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku penggelapan mobil sewaan berinisial Anang Herudi (37) ditangkap di wilayah Desa Karang Anyar, Jember, Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/2). Selanjutnya dilakukan pencarian mobil tersebut dan ditemukan di rumah makelar mobil berinisial Hu di daerah Ambullu, Jember, Kamis (15/2).
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Selasa (20/2), terungkapnya kasus tersebut berkat kerja sama tim Unit V Satreskrim Polresta, Resmob Polres Jember dan warga. “Saat ditemukan, mobil tersebut sudah digadiakan Rp 25 juta. Kami masih mencari makelarnya,” tegasnya.
Awal kejadiannya, lanjut Kasatreskrim Arta Ariawan, pada Sabtu (8/12), mobil tersebut awalnya hendak disewa oleh Imam. Namun Imam batal menyewa dan menawarkan mobil tersebut kepada pelaku. Selanjutnya pelaku menghubungi Hermanto yang diberi kuasa oleh Ahmad Namawi (43) tinggal di Jalan Tunjung Sari Gang Mekar Sari, Denpasar.
“Disepakati biaya sewa mobil tersebut Rp 4,5 juta per bulan. Pembayarannya dua kali yaitu pertengahan dan akhir bulan. Selanjutnya mobil tersebut diambil di wilayah Jimbaran,” ungkapnya.
Oleh pelaku, mobil tersebut digadiakan di daerah Banyuwangi seharga Rp 25 juta. Selanjutnya pelaku mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening korban sebagai pembayaran sewa. Setelah itu, nomor HP pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Korban dan teman-temannya dibantu polisi langsung mencari pelaku. Pada Rabu (7/2), pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Karanganyar, Jember. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali. “Pengakuan pelaku mobil tersebut sudah digadiakan dan anggota kami balik ke Jember untuk mencari mobil tersebut. Berselang delapan hari kemudian mobil tersebut berhasil kami amankan,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Saat diperiksa, pelaku mengaku uang hasil dari menggadaikan mobil korban dipakai untuk membayar cicilan mobil Xenia miliknya. Petugas langsung mengamankan mobil Xenia milik pelaku yang digadaikan di daerah Ambullu, Jember. (kerta Negara/balipost)