Akasaka
Terdakwa Willy meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa di PN Denpasar, Selasa (20/2). Terdakwa dituntut penjara seumur hidup terkait kasus 19.000 butir ekstasi di Akasaka. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemufakatan jahat 19 ribu butir pil ekstasi akhirnya membacakan tuntutan, Selasa (20/2). Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang mengaku sebagai Manager Marketing Akasaka yang ditangkap di Diskotek Akasaka dituntut hukuman seumur hidup.

JPU Dewa Lanang Arya di depan majelis hakim pimpinan Made Pasek mengatakan bahwa antara Willy, Dedi Setiawan, Iskandar Halim dan Budi Liman telah melakukan pemufakatan.

Dedi Setiawan sebagai pemilik barang 19 ribu hutir ineks meminta bantuan Iskandar untuk menjualkan. Iskandar kemudian meminta bantuan Budi Liman untuk menjual ekstasi tersebut. Masih menurut jaksa dalan surat tuntutannya, Budi Liman membantu menawarkan pada Willy, sehingga terjadi pemufakatan jual beli dan bertindak sebagai perantara jual beli telah disadari oleh masing-masing pelaku. “Komunikasi terjadi sebelum Dedi tertangkap,” tandas jaksa.

Baca juga:  Tersangka Kasus Dana PEN Buleleng Dilimpahkan, Kejari Kerahkan Belasan Jaksa

Dan, sambung jaksa, atas pemufakatan jahat itu polisi melakukan pengembangan penyidikan dengan sistem control delivery dan itu telah dilakukan polisi sesuai prosedur. Atas pertimbangan hukum, jaksa kemudian menuntut Willy dengan pidana penjara seumur hidup. Dia dijerat padal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

Jaksa menyatakan terdakwa Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Lengkong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Kabar Baik! Kesembuhan Kembali Bertambah Lampaui Jumlah Kasus Baru Positif COVID-19

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Robert Khuana akan mengajukan pembelaan dalam sidang Kamis (22/2). Bahkan Willy juga bakal mengajukan pembelaan secara pribadi.

Dalam sidang terpisah, Iskandar Halim juga menuntut yang sama. Jaksa kompak menuntut terdakwa 19 ribu ekstasi itu dengan pidana penjara seumur hidup. Iskandar yang disebut sebagai perantara, oleh JPU Luh Oka Adikarini, juga dituntut hukuman seumur hidup. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Ngastawa, di depan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, juga bakal mengajukan pledoi.

Baca juga:  Terlibat 25 Paket Sabu, Buruh Bangunan Terancam Hukuman Berat

Hal mengejutkan juga diterima Dedi. Pria yang diprediksi bakalan mendapat tuntutan yang berbeda, karena dia mengaku ditangkap atas barang bukti 19 ribu pil ekstasi, juga dituntut sama. Dedi yang didampingi kuasa hukumnya Nengah Jimat di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa juga bakal mengajukan pembelaan.
Yang menarik, usai pembacaan tuntutan Budi Liman. Pria yang ikut ke Akasaka saat penangkapan Willy itu begitu murka usai dituntut seumur hidup. “Ini adalah kasus rekayasa. Siapapun yang merekayasa, hingga kasus ini terjadi saya kutuk tujuh keturunan,” tandas Budi Liman.

Namun demikian, dia masih berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa membuka niat baik untuk memutus perkara ini seadil-adilnya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *