GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi menangkap tiga pemuda yang hendak menyelundupkan obat terlarang. Tidak tanggung-tanggung total ada 7600 butir obat terlarang berupa pil merk Y (trihexyphenidyl) alias pil koplo yang diamankan polisi. Ironisnya barang bukti itu rencananya di edarkan untuk anak muda di Bali.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa pada Jumat (16/2) sekitar pukul 10.00 wita di Mutiara Art Shop jalan raya Andong Banjar Nagi Desa Petulu akan dilakukan transaksi diduga obat-obatan terlarang. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati dua tersangka yakni Satrio alias Rio (25) dan Hendrik Eko Cahyono (26). Dua pria asal Jawa Timur tertangkap tangan saat sedang transaksi di lokasi tersebut pada Jumat sore sekitar pukul 14.30 Wita.
Tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika Karsito Putro dan panit II Reskrim Polsek Ubud Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua pecalang Banjar Nagi Desa Petulu. Saat itu ditemukan pil merk Y (Trihexyphenidyl) yang terbungkus dalam tas plastik warna bening dan disimpan di dalam tas plastik warna hijau dan ditaruh dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh Rio.
“Dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 2 bungkus pil koplo masing-masing berisi 1.000 butir pil, sehingga total diamankan 2.000 butir pil koplo,” jelas Kompol Made Raka saat rilis pengungkapan kasus ini, di Mapolsek Ubud pada Selasa (19/2).
Saat diintrogasi, dua tersangka ini pun mengaku pil tersebut didapatkan dari orang yang bernama Ahmad Qurrata A’yun alias Ahul (26) yang beralamat di Sesetan, Denpasar. Tanpa berpikir panjang, hari itu juga tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Denpasar.
Setelah cukup informasi, tersangka Ahul pun berhasil ditangkap pada Sabtu (17/2) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di tempat kosnya Jalan Tegal Wangi Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan. “Dari tersangka Ahul, didapatkan lebih banyak barang bukti. Sebanyak 5.600 butir pil koplo. Jadi total BB yang berhasil diamankan sebanyak 7.600 butir,” ungkap Kapolsek Ubud Kompol Raka.
Dijabarkan 5.600 butir pil koplo dengan rincian, 5 bungkus pil koplo warna putih dengan masing masing berisikan 1000 butir pil, 60 bungkus plastik klip kecil yang berisi masing-masing berisi 10 butir pil koplo warna putih, dan sebungkus plastik klip kecil yang berisi 5 butir pil warna putih.
Selain itu, ada juga sebungkus plastik klip yang berisi 20 butir pil warna kuning berlogo ” DMP “, sebungkus plastik klip yang berisi 19 butir pil warna kuning berlogo “NOVA” dan sebungkus plastik klip yang berisi 18 butir pil warna kuning berlogo “NOVA”. Dua buah mangkuk plastik warna hijau dan ungu; sebuah sendok plastik warna hijau, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga dipakai meramu pil tersebut. Dari ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan pil koplo senilai Rp 3.150.000.
Kapolsek Ubud mengatakan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 KUHP. “ Bahwa mereka telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, “ jabarnya.
Kompol Raka menambahkan asal muasal pil yang membuat peminumnya berhalusinasi ini, tersangka mengaku mendatangkan dari Jember. “Kami juga sudah kordinasi dengan Polres Jember agar mengecek produsen atau pabrik yang disana,” jelasnya.
Sementara transaksi di Ubud ini baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, mereka lebih banyak beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Targetnya adalah warga perantauan sesama asal Jember, anak-anak punk, hingga pelajar dan remaja yang ditemui saat konser-konser musik di Bali. “Pengakuan tersangka baru pertama kali beraksi di Ubud. Tapi rasanya tidak mungkin, sehingga masih akan kita kembangkan terus,” jelasnya.
Modus operandi atau cara beredarnya pil koplo ini, kata Kapolsek Ubud dijual dengan harga murah kepada anak-anak punk saat nonton konser. Sepaket berisi 10 butir pil, dijual dengan harga Rp 25 ribu. “Sangat murah, sehingga anak muda mudah tergiur. Untuk pemula, konsumsi satu saja ini sudah membuat fly. Maka biasanya, satu paket ini dibeli bergrup,” ungkapnya. (manik astajaya/balipost)