BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pengiriman sebanyak 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Banyuwangi, Jatim berhasil digagalkan tim Buser unit selatan Polres Banyuwangi, Selasa (20/2) malam. Rencananya, belasan orang tersebut akan dipekerjakan ke Maladewa sebagai tukang bangunan.

Sedianya, mereka diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengirim calon TKI tersebut. Masing-masing Lilik Hartatik asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dan Poyo, asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Kasus ini terbongkar berawal dari penyelidikan polisi. Sekitar pukul 20.00 WIB, para calon TKI ini diangkut dua kendaraan minibus bernopol
DK 1936 BS dan DK 1623 BS. Polisi sempat melakukan pengejaran.

Baca juga:  WNI di Australia Promosi Seni dan Budaya Indonesia

Akhirnya, dua kendaraan ini dihentikan aparat Polsek Srono di depan mapolsek setempat. Karena tak bisa menunjukkan dokumen resmi, para calon TKI ini digiring ke Polres Banyuwangi. “Kami membantu tim Buser Polres mengamankan para calon TKI ini. Penanganan selanjutnya dibawa ke Polres,” kata Kapolsek Srono AKP Mulyono.

Hingga pukul 01.00 WIB, Rabu (21/2), para calon TKI ini masih dimintai keterangan di Mapolres. Mereka berasal dari Banyuwangi dan Lumajang.

Baca juga:  Dari Seluruh Kabupaten/Kota di Bali Masuk Zona Ini hingga Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Sudah Lampaui 11 Ribu Orang

Kepada penyidik, mereka mengaku membayar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta ke pengerah PJTKI. Lalu dijanjikan gaji Rp 8 juta per bulan, kontrak dua tahun. “Saya sudah membayar Rp 6 juta. Sudah dapat paspor, visa, dan tiket pesawat,” kata Junaidi (25), calon TKI asal Lumajang.

Pria ini mengaku tak tahu nama perusahaan yang memberangkatkan. Dia tergiur lantaran ajakan temannya.

Beda lagi dengan Vela Adi, calon TKI lain. Pemuda asal Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu ini mengaku hanya membayar Rp 3,5 juta. Lalu, dijanjikan potong gaji selama sebulan. ” Kalau janjinya kerja jadi tukang bangunan di villa,” ujarnya.

Baca juga:  Pemilik Kapal Usulkan Kenaikan Tarif Penyeberangan

Sementara, dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya bertugas sebagai pengepul dan pengirim TKI. Yang menarik, keduanya membuat perjanjian kepada para korban. Bagi yang gagal berangkat, dikenai denda Rp 30 juta. Informasinya, satu terduga pelaku, Lilik Hartatik yang memiliki jaringan pengiriman calon TKI ke Maladewa tersebut. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *