DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat diamankan di Polsek Denpasar Barat (Denbar), Agus Gede Susastra, pembunuh I Nyoman Kertiyasa yang berkebutuhan khusus dan lulus SLB, langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar, Kamis (22/2). Tujuan dibawa ke sana supaya pelaku bisa diobservasi.
“Pengakuan keluarganya meyakini yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kami perlu bukti konkretnya sehingga harus diobservasi oleh tim medis,” kata Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, Jumat (23/2).
Selama menjalani observasi, tim medis akan melakukan pemeriksaan dan menganalisa. Setelah itu baru bisa dipastikan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Jika memang benar pelaku gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan tim medis, lanjut Kompol Sumena, proses kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Pasal 44 KUHP mengamanatkan barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
“Ya harus dihentikan penanganan kasusnya. Untuk kasus ini kami menunggu hasil pemeriksaan tim media supaya ada bukti konkret,” tegas mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.
Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Antasura Gang Suar No. 2 Denpasar Utara, Kamis (22/2). Korbannya pria berkebutuhan khusus, I Nyoman Kertiyasa (25) tewas setelah dibantai di TKP oleh Agus Gede Susastra (37) diduga mengalami gangguan jiwa. Rencananya korban hendak mengobati korban dengan cara dipijat. Selain ditusuk, perut korban dibelah hingga ususnya terburai. (Kerta Negara/balipost)