DENPASAR, BALIPOST.com – Tim jaksa dari Kejari Denpasar sudah melimpahkan berkas kasus narkoba dengan tersangka mantan Anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol. Pihak pengadilan melalui humasnya, I Made Pasek, Kamis (22/2) membenarkan pihaknya telah menerim perkara atas nama Jro Swastika.
Bahkan berkas itu sudah masuk ke Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Pihak pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara Jro Jangol.
Made Pasek mengatakan, kasus Jro Jangol akan disidang majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dengan hakim anggota Novita Riama dan Agus Walujo. Sedangkan untuk istri Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, majelis hakim yang akan menyidangkan adalah I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dengan hakim anggota Made Pasek dan Ketut Suartha. Dia akan disidang Selasa pekan depan. Sedangkan Jro Jangol akan dibacakan dakwaan pada 1 Maret 2018 mendatang.
Dalam perkara Jro Jangol, dia dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jro Jangol disebut memiliki, menyimpan, narkotika golongan 1 berupa kristal bening atau sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,73 gram di dalam lima plastik klip dengan kandungan mentamfentamina.
Dalam uraian singkat perkara ini dijelaskan Jro Jangol pada 4 Nopember 2017, sekitar pukul 14.00, rumahnya digeledah di Jalan Pulau Batanta No. 70, Banjar Sebelange, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Jro Jangol sebagaimana dalam berkas perkara disebut menjual, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kepada Luh Ratna Dewi, I Kadek Dandi Suardika, Rahman dan Made Agus Sastrawan (dalam berkas terpisah) yang dilakukan sejak Juli lalu. (Miasa/balipost)