NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Jembrana berhasil membekuk dua pelaku pencurian berat (curat), Lucky Lestyono Insidenta (37) dan Fadzhur Rahman (37) yang sempat buron dua minggu lebih, Kamis (22/2).
Kedua pelaku mencuri satu unit mobil Toyota Agya, kamera digital, HP di rumah I Nyoman Nada Wibawa (38), Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan pada Minggu (4/2). Dari informasi Kamis (22/2) kedua pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di Jl. Pulau Panjang, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Pelaku Lucky berasal dari Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur dan Rahman berasal dari Kecamatan Krian, Kota Surabya, Jawa Timur. Keduanya sempat menjadi buronan Polisi selama dua pekan lebih setelah menyatroni rumah korban.
Pelaku berhasil ditangkap juga karena ada rekaman CCTV. Saat itu pelaku mencuri Laptop dan HP di rumah I Nyoman Nada Wibawa sempat terekam oleh CCTV setempat. Kedua pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban lantaran rumah dalam keadaan tidak terkunci saat ditinggal keluar oleh korbannya.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak kedua pelaku datang dengan mengemudikan mobil Toyota Agya warna merah dengan nopol L 1597 IS. Dari informasi tersebut kemudian diteruskan dan dilakukan pengejaran serta pengembangan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana hingga akhirnya tertangkap di Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencurian lainnya. Selain mengamankan 1 unit mobil Toyota Agya dengan atas nama di STNK Dewi Yuliana Astuti, petugas juga mengamankan 1 unit kamera digital merk Sony, 1 unit senter LED SWAT dan 1 unit Hp iPhone 5.
Pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian ini guna mengungkap kemungkinan kedua pelaku sempat beraksi di sejumlah lokasi lainnya. Begitu pula dengan menelusuri barang bukti lainnya seperti laptop milik korban I Nyoman Nada Wibawa serta obeng yang diduga dipakai pelaku untuk mencongkel rumah korbannya. Pelaku diamankan Kamis subuh di Denpasar. (kmb/balipost)