karyawan
Kapolsek Kuta Kompol Wirajaya merilis pengungkapan kasus penipuan melibatkan karyawan MC.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta terus memburu pemain money changer (MC) ilegal yang melakukan penipuan. Dua warga negara asing (WNA), Mohamad Ibrahim Alayoub (37) asal Jordania dan Sunil Rawat (19) asal India melapor ditipu saat menukar mata uang asing. Ibrahim ditipu saat menukar mata uang asing di depan Love F Hotel di Jalan Legian, sedangkan Sunil di depan Aloe Vera Spa di Jalan Pantai Kuta. Terkait kasus tersebut, polisi menangkap karyawan MC  berinisial KEP (15), KA 17) dan Kadek Mertayasa (25), Kamis (22/2) lalu.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Ario Seno, Jumat (23/2) kemarin mengatakan, untuk kasus dialami Ibrahim terjadi pada Mingggu (18/2) lalu dan tersangka KEP asal Karangasem dibekuk sehari kemudian.

Baca juga:  Lagi, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap

Kata Kapolsek Wirajaya, awalnya korban ke TKP dengan maksud menukarkan 200 Dolar Amerika.  Saat itu pelaku mengatakan kalau menukar sejumlah itu ratenya Rp 13.990 per 1 Dolar Amerika. Namun korban mau menukar 400 Dolar Amerika maka rate per 1 dolar Rp 14 ribu. Selanjutnya korban memberikan uangnya 400 Dolar Amerika dengan rincian  empat lembar pecahan 100 dolar. Ternyata dengan keahliannya pelaku menyembunyikan satu lembar uang  korban tersebut di bawah meja. Selanjutnya pelaku menaruh  tiga lembar uang korban di atas meja konter sambil mengatakan tidak berlaku karena seri lama.

Pelaku terus memperdaya korban dengan tipu dayanya. Akibatnya korban semakin bingung. “Akhirnya korban menyetujuinya menukar 200 Dolar Amerika  dan mendapat uang  Rp 2.850.000. Ternyata satu lembar uang milik korban 100 Dolar Amerika tidak dikembalikan pelaku. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta,” ungkapnya.

Baca juga:  Tiga Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Total Barang Bukti Hingga 52 Gram Sabu

Setelah menerima laporan kasus tersebut, tim opsnal  dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu I Putu Budiartama mendatangi TKP. Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku di Jalan Nyangyang Sari, Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah mengambil 100 Dolar Amerika milik korban. Cara mengecoh korban yaitu mengajak lama ngobrol sampai terlena dan lupa dengan jumlah uang yang ditukarkan.

Sedangkan Sunil ditipu oleh KA dan Mertayasa, Rabu (21/2) lalu, di depan Aloe Vera Spa di Jalan Pantai Kuta.

Baca juga:  Astra Motor Bali Terima Penghargaan CSR Kota Denpasar

Menurut Wirajaya, mantan Kapolsek Ubud ini, saat itu korban bersama istri menukarkan uang di TKP. Korban menukar 500 Dolar Amerika dalam pecahan 100 dolar sebanyak 5 lembar. Namun korban tidak sempat menghitung dan langsung dimasukan ke tasnya. Setibanya di tempatnya menginap, korban baru sempat menghitung uang yang ditukarkan tersebut. Ternyata dia hanya menerima 79 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan kurang lagi 54 lembar.

“Seharusnya korban dapat 140 lembar senilai Rp 7 juta. Karena dicurangi, korban langsung melapor ke polsek,” ungkapnya.

Tim dipimpin Iptu Budiartama menangkap tersangka (KA dan Mertayasa) di TKP. Kami komit akan terus memerangi money changer seperti ini,” tegasnya.(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *