Polresta Denpasar memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus begal di Penamparan. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus begal kembali terjadi di wilayah Denpasar. Kali ini korbannya, Arya Putra dan dibegal di wilayah Penamparan, Pangsambian, Denpasar Barat (Denbar), Senin (29/1).

Pelakunya dua orang yaitu I Gede Yudik K. Sudana (19) dan RR (17) berstatus pelajar, ditangkap Kamis (22/2). Selain merampas tas, pelaku juga menendang korban sampai jatuh bersama sepeda motornya.

Sebelum kejadian, informasi diperoleh di lapangan, korban melintas di Jalan Gunung Agung, Teuku Umar dan menuju rumahnya di wilayah Penamparan, Denbar. Tanpa sadar orban dibuntuti para pelaku. Setibanya di jalan sepi, pelaku membawa pisau menghadang korban.

Baca juga:  Operasi Patuh Berakhir, Ribuan Pelanggar Ditindak

Selanjutnya mereka menyuruh korban menyerahkan tasnya tapi ditolak. “Pelaku langsung merampas tas korban berisi HP dan barang berharga lainnya. Selain itu, pelaku juga menendang korban sampai jatuh. Informasi pelaku beraksi di banyak TKP,” kata sumber, Minggu (25/2).

Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, setelah menerima laporan kasus itu, tim Resmob dipimpin Panit I Unit I Reskrim Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Pada Kamis (22/2) pukul 17.30 Wita, petugas menangkap tersangka RR di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar Timur.

Baca juga:  Curi HP Karyawan Laundry, Residivis Diringkus

Hasil interogasi RR beralamat di Jalan Ceningan Sari Gang XVI, Denpasar Selatan (Densel) ini, mengaku beraksi bersama Yudik tinggal di Jalan Sidakarya, Densel. Polisi langsung memburu Yudik dan berhasil dibekuk di Circle K di Jalan Gelogor Carik, Densel. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pisau dapur, Iphone, baju dan celana pendek. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Kompol Arta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polresta Awasi Distribusi APD, Ini Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *