BANGLI, BALIPOST.com – Alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Bali, mulai dipasang Minggu (25/2). Pemasangan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul dilakukan di zona-zona yang telah ditentukan KPU. Total APK yang dipasang jumlahnya mencapai ratusan buah.
Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengatakan pemasangan APK dilakukan langsung oleh rekanan pemenang tender. KPU dalam hal ini hanya melakukan pengawasan guna memastikan alat peraga telah dipasang pada zona yang tepat.
Dikatakan Lidartawan di setiap titik, APK yang dipasang jumlahnya harus berimbang dan dipasang bersamaan. Hal itu dilakukan agar pemasangan APK tidak menimbulkan kesan berat sebelah. Adapun jumlah baliho yang dipasang untuk masing-masing pasangan calon sebanyak lima buah.
Sedangkan umbul-umbul dipasang 20 buah di setiap kecamatan dari setiap calon. Sementara spanduk dipasang dua buah di setiap desa. Dalam proses pemasangan, pihak rekanan hanya diberikan waktu lima hari untuk melakukan perbaikan APK yang rusak ataupun kurang. “Pemasangan tidak boleh di luar zona,” kata Lidartawan.
Proses pemasangan APK dipastikan tuntas Senin (26/2) hari ini. Dikatakan Lidartawan setelah pemasangan dilakukan, KPU akan menyerahkan pengawasannya ke masing-masing calon. Jika nantinya ada APK baik baliho, spanduk maupun umbul-umbul yang rusak atau hilang, maka pemasangan selanjutnya dilakukan masing-masing calon dengan jumlah sesuai yang dipasang KPU sebelumnya.
Selain APK yang dipasang KPU, Lidartawan juga mengatakan bahwa masing-masing paslon diberikan hak untuk memasang alat peraga. Hanya saja jumlahnya dibatasi yakni tidak boleh melebihi 150 persen dari jumlah APK yang dibuat KPU. APK yang dibuat paslon nantinya akan dipasangi cap oleh KPU. Untuk tempat pemasangannya, harus dilakukan sesuai dengan zona yang ditetapkan KPU. (Dayu Swasrina/balipost)