otopsi
TKP tewasnya 3 anak Septiyani, Rabu (21/2), dipasangi garis polisi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Persoalan keluarga membuat Ni Luh Putu Septiyani Parmadani nekat melakukan pembunuhan terhadap tiga anaknya dan mencoba bunuh diri. Akhirnya ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Senin (26/2), mengatakan tersangka mengaku memang ada permasalahan di keluarga yang menjadi motif aksi pembunuhan ini. Pemeriksaan terhadap saksi Ni Luh Lahar Rini yang merupakan ibu kandung Septiyani juga sama.

Bahkan, Lahar Rini melihat langsung percecokan antara putrinya dengan Putu Moh Diana, sang suami. “Ini keterangan saksi ibu kandung tersangka, bahwa dua kali suami tersangka datang ke TKP terjadi pertengkaran. Pertama pada sore hari, malamnya suami datang lagi dan terjadi pertengkaran lagi,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengakuan Pelaku, Nekat Habisi Nyawa Mahasiswi Karena Cemburu

Ditambahkan AKBP Djoni, Septiyani pun mengakui bahwa dirinya mengalami persoalan rumit di rumah tangga. Polisi pun sudah berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa teman kerja serta warga sekitar di Desa Sulangai. “Terutama keterangan beberapa saksi, bahwa sebelumnya tersangka untuk memenuhi kehidupannya harus bekerja sendiri, terus ada juga masalah utang piutang dan lainya,” katanya.

Kapolres Gianyar mengatakan Putu Moh Diana pun bisa terseret dalam kasus ini, bila ada indikasi ia melakukan penelantaran atau kekerasan fisik atau psikis. “Jika ada indikasi kekerasan seperti ini, kita akan laksanakan proses lebih lanjut, suami tersangka juga pasti akan kita periksa lagi,” katanya.

Baca juga:  Pembunuh Polantas Minta Keringanan Hukuman

Sebelumnya diberitakan Ni Luh Putu Septiyani Parmadani (33) diduga telah membunuh tiga orang anaknya yang masih di bawah umur. Tiga bocah yang menjadi korban kasus ini masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), I Made Mas (4) serta I Nyoman Kresnadana Putra (2). Mereka diduga tewas setelah dicekoki racun pembasmi serangga oleh ibu kandungnya, di Banjar Palak, Desa Sukawati, Rabu (21/2). (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Pembunuh Teman Dihukum Delapan Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *