terdakwa
Willy saat mendengar putusan atas kasus 19 ribu butir pil ekstasi. Selain dihukum 20 tahun, Akasaka tempatnya bekerja hingga saat ini juga ditutup dan masih dijaga polisi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat terdakwa kasus dugaan percobaan permupakatan jahat kasus 19 ribu butir pil ekstasi yang hingga kini membuat Diskotek Akasaka tutup, Senin (26/2) lepas dari tuntutan hukuman seumur hidup.

Terdakwa Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang sebelumnya mengaku sebagai Manager Marketing Akasaka oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek dihukum dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum pada tahap kesimpulan. Di antaranya menguraikan prihal unsur setiap orang, unsur percobaan, unsur tanpa hak, unsur menawarkan, menjual, menyerahkan narktotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Di samping itu unsur percobaan dan permufakatan jahat menurut hakim juga sudah terpenuhi.

Yakni, perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bermufakat. Salah satu yang diuraikan adalah soal barang (ekstasi) itu dijual ke Willy seharga Rp 120 ribu perbutirnya.

Disamping itu, hakim menilai terdakwa terbuka mencoba menerima ekstasi dari Budi Liman. Atas pertimbangan itu, hakim menghukum terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca juga:  Setahun Pandemi, Indonesia Konfirmasi Temuan Kasus Varian Inggris

Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, Willy yang didampingi kuasa hukumnya Robert Khuana langsung menyatakan banding. Usai sidang, saat dikonfirmasi atas banding dan alasannya, Willy mengatakan bahwa pihaknya tidak puas atas putusan itu karena perkara ini di nilai sebuah kasus rekayasa.

“Ya, saya tidak puas. Saya dijebak. Tuduhan jaksa sudah dijawab oleh saksi polisi. Saksi polisi berpangkat AKP lagi, bahwa dia sudah ngomong tidak ada saya membeli (narkoba-red). Ada yang menawari saya, tapi saya tolak. Kasus ini ada intervensi semuanya,” tandas Willy.

Tak lama berselang Willy kemudian bergegas menuju panitera bagian pidana untuk mengajukan upaya hukum banding.

Sementara JPU Dewa Lanang mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim pimpinan Ketut Suarta, juga memberikan hukuman yang sama pada Budi Liman.

Baca juga:  Dua Pemotor Terluka, Sempat Nyangkut di Bawah Mobil

Budi Liman inilah yang di nilai menjual ekstasi pada Willy. Dia juga lepas dari tuntutan seumur hidup. Hukuman yang diberikan majelis hakim sama persis dengan hukuman Willy. Bahkan dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa adalah Budi Liman dituding berbelit-belit hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

Selain itu apa yang dilakukan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat. Dia belum menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan itu. Namun Budi Liman memilih memanfaatkan waktu sepekan dan menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya dia berkoar bahwa kasus ini penuh rekayasa dan yang merekayasanya dikutuk tujuh keturunan. Ucapan itu keluar saat dia dituntut seumur hidup oleh JPU Bella P Atmaja.

Masih dalam kasus 19 ribu butir ekstasi, sidang terpisah dengan terdakwa Dedi Setiawan juga berlangsung di ruanganTirta PN Denpasar. Majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Partha Bhargawa dalam amar putusannya menguraikan sejumlah fakta persidangan, di antaranya mencari seseorang (Iskandar dalam penuntutan terpisah) untuk menjualkan 19 ribu butir ekstasi.

Baca juga:  BAP Karyawan Akasaka Dalam Kasus 19 Ribu Pil Ekstasi Dilimpahkan

Pria yang ditangkap di Tangerang itu tidak kenal dengan Budi Liman dan Willy. Namun hakim menilai adanya percobaan pemukatan jahat antara terdakwa Dedi dengan terdakwa lainnya. Tak pelak, Dedi yang merupakan terdakwa paling pertama ditangkap tim Dit. Narkoba Bareskrim Mabes Polri juga lepas dari penjara seumur hidup dan dia dihukum sama yakni 20 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia yang didampingi kuasa hukumnya I Nengah Jimat juga menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Luh Oka Adikarini menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Iskandar juga berpendapat sama. Iskandar yang ditangkap di hotel di Sanur juga divonis sama. Yakni 20 tahun, denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan. Iskandar menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Denpasar itu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *