Galian c
Anggota Ditreskrimsus Polda Bali saat menggerebek galian C ilegal.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Galian C ilegal di wilayah Kubu, Karangasem, Selasa (20/2) lalu, digerebek tim Ditreskrimsus Polda Bali. Alhasil, polisi menangkap pelaku berinisial I Nyoman DK dan mengamankan barang bukti eskavator. Penambangan liar ini berlangsung sejak Desember 2017.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hengky Widjaja, Senin (26/2), mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kubu.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku penambangan tersebut sudah beroperasi sejak akhir bulan Desember 2017. Hasil penambangan berupa pasir super yang dijual oleh pelaku ke Depo Pasir Kubu seharga Rp 600 ribu per truk. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanju,” tegas Anom Wibowo.

Baca juga:  Korban Tenggelam di Galian C Ditemukan Tak Bernyawa

Hasil penyidikan, kata lulusan Akpol tahun 1994 ini, sebelum bergabung dengan Depo Pasir Kubu (paguyuban), pelaku memiliki proyek penambangan pasir di Banjar Mekarsari. Akibat erupsi Gunung Agung, lahan proyeknya dialiri lahar dingin. Atas kondisi itu, pihak paguyuban menyarankan untuk menggali di tempat lain dan pelaku pun melakukannya tanpa memiliki izin.

“Paguyuban tersebut beranggotakan 40 pengusaha tambang pasir. Mereka bergiliran mengirim pasir ke depo sesuai jadwal yang ditentukan. Sejak menjadi anggota paguyuban tersebut, pelaku wajib menjual pasir hasil galian C-nya  ke depo sebanyak yang butuhkan. Seminggu sekitar 15 truk pasir super dikirim ke sana,” ujarnya.

Baca juga:  Di Gianyar, Masih Banyak Vila Tak Berizin

Dari depo tersebut baru dijual kepada konsumen. Untuk pembeli dari wilayah Karangasem bisa langsung membeli ke lokasi penambangan di wilayah Kubu dengan harga Rp 500 ribu per truk. Sedangkan untuk pembeli dari wilayah Singaraja harus membeli di Depo Pasir Kubu seharga Rp 1,1 juta per truk.

“Perbuatan pelaku ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” beber perwira melati tiga di pundak ini.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini, Dua Zona Merah dan 1 Orange Laporkan Kasus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *