DENPASAR, BALIPOST.com – Terbukti hendak mencabuli seorang siswi yang masih SMP, pedagang buah berinisial Ys, Senin (26/2) dibui selama enam tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 1 miliar.
Jika terdakwa tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dapat diganti hukuman kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara ini, hakim menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak. Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu berupa, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Atas dasar itu, terdakwa asal Bojonegoro, Jawa Timur yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono, menerima putusan hakim itu. Apalagi vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun. (Miasa/balipost)