I Komang Artawan. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klungkung semakin memanas. Hal tersebut tak hanya diwarnai adanya laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Pasangan Calon (Paslon).

Pada Senin (26/2), panitia pengawas pemilu (Panwaslu) disomasi tim kuasa hukum pasangan calon I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta (Suwasta). Menyusul adanya dugaan telah melakukan tindakan tidak patut yang cenderung tidak profesional dan tidak independen.

Somasi tersebut ditunjukkan dengan adanya surat dari tim kuasa hukum Suwasta, tertanggal 26 Februari 2018. Dugaan Panwaslu telah melakukan tindakan tidak patut yang cenderung tidak profesional dan tidak independen tercermin dari tidak adanya tindakan apapun saat kampanye paslon Tjokorda Bagus Oka dan I Ketut Mandia (Bagia) blusukan di Pasar Klungkung pada 22 Februari 2018 yang didampingi salah satu DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta.

Baca juga:  KBS Intruksikan Kader Menangkan "Bagia"

Berbeda dengan kampanye yang dilakukan Suwasta melalui simakrama di Desa Aan pada 23 Februari 2018. Panwaslu melakukan pelarangan terhadap anggota DPRD Klungkung I Wayan Widiana untuk ikut. Sikap Panwaslu yang demikian dinilai dapat mencederai semangat kampanye damai yang selama ini digaungkan, disamping berpotensi menimbulkan kerugian materi dan imateri terhadap paslon.

Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan mengakui somasi itu. Namun dijelaskan saat simakrama di Desa Aan, Panwaslu tidak melarang I Wayan Widiana. Saat itu, Panwascam hanya berdialog dengan anggota DPRD Bali, Ngakan Samudra yang juga hadir. “Beliau ditanya, apakah ada surat izin kampanye. Dijawab belum. Kalau memang tidak ada, beliau diminta jangan dulu ikut dekat paslon. Pak Widiana tidak diapakan Panwascam kami. Pak Ngakan Samudra sadar diri. Beliau menghindar, duduk bersama Panwascam. Sampai di sana saja. Pak Widiana sadar sendiri, ikut keluar,” sebutnya.

Baca juga:  Kampanye Terbuka, Bagia Sebut Kemenangan di Depan Mata

Sementara itu, terkait kehadiran I Nengah Ariyanta pada kampanye Bagia, Panwascam telah melakukan pemantauan. Langkahnya tak melarang karena belum paham aturan. “Bukan didiemin. Panwascam belum tahu (aturan, red). Wajarlah,” katanya.

Terkait keterlibatan kalangan legeslatif pada hajatan politik lima tahunan itu, sesuai peraturan Bawaslu, harus ada izin cuti kampanye. “Ini sudah kami sampaikan. Kalau ada izin cuti, pasti dikasi ikut,” jelasnya.

Menyikapi somasi itu, pihaknya segera memberikan jawaban dan ditujukan kembali ke tim kuasa hukum paslon bersangkutan. “Kami jawab itu, jelaskan alasannya,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Pascadilonggarkannya Penerimaan Tahanan, Rutan Bangli Terima 12 Narapidana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *