Sejumlah alat sosialisasi Paslon Pilgub Bali dicopot karena melanggar aturan kampanye. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Alat sosialisasi pasangan calon (paslon) terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali di beberapa desa dan kelurahan masih banyak yang menyalahi aturan kampanye. Bahkan diantaranya terpasang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, baik berbentuk baliho maupun spanduk paslon.

Panwaslu Jembrana bersama Satpol PP terpaksa menurunkan belasan APK dari kedua paslon yang dikategorikan melanggar tersebut. Selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan Kantor Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPT) Jembrana dan dikawal Polsek Pekutatan.

Baca juga:  Air Terjun Tegenungan Keruh Akibat Penambangan Ilegal

Tim melakukan penertiban khususnya di jalur utama Kecamatan Pekutatan. Dalam penyisiran, tercatat belasan baliho dan spanduk dicopot dan selanjutnya diamankan di Kantor Panwaslu Jembrana.

Ketua Panwaslu Jembrana, Made Pande Ady Muliawan seusai penertiban mengatakan ada belasan unit yang diturunkan. Penertiban ini menurutnya dilakukan secara bertahap menyasar lima Kecamatan di Jembrana.

Total ada 19, baik berbentuk baliho maupun spanduk. “Penertiban baliho sosialisasi paslon ini kita lakukan secara bertahap, sebagian besar sudah diturunkan sendiri. Tapi ada yang belum dan tersebar di desa-desa,” terangnya.

Baca juga:  Kemasan Narkoba Mirip Produk Makanan, Warga Diminta Lebih Waspada

Untuk menindaklanjuti itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan panwas di tingkat desa untuk memberitahukan kepada pemilik agar menurunkan. Namun, bila tidak diindahkan, Panwaslu akan melakukan penertiban.

Sesuai aturan, selama masa kampanye yang dimulai sejak 15 Pebruari hingga 23 Juni mendatang, semua jenis alat peraga sosialisasi harus sudah diturunkan. Selanjutnya nanti akan dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan dari KPU dan masing-masing tim paslon. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Lebih Cepat, Pemeriksaan Kesehatan Cok Ibah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *