LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Belasan warga di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan terancam dikucilkan secara adat (kasepekang). Mereka diancam sanksi adat otu karena tidak mampu melunasi pinjaman di Lembaga Perkreditan Desa (LDP) Pakraman Bebetin.

Informasi dikumpulkan di lapangan, 19 orang warga yang dikenakan sanksi kasepekang. Mereka tersebar di lima banjar adat yakni Banjar Adat Pendem tiga orang, Banjar Adat Kusia enam orang, Banjar Adat Desa empat orang, Banjar Adat Bengkel lima orang, dan Banjar Adat Tabang satu orang.

Nama warga yang terancam saksi kasepekang itu diumumkan lewat pengumuman No. 02/I/DP-BBT/2018 tanggal 25 Januari 2018. Menariknya, pengumuman itu dicetak dalam baliho dua kali tiga meter yang dipasang di depan Pura Desa Pakraman Bebetin.

Baca juga:  Ngembak Gni dan Banyupinaruh, Pawintenan "Dasa Bayu" Digelar Massal

Sejak baliho itu dipasang pada Januari 2018 lalu pihak desa pakraman masih memberikan waktu kepada warga untuk melunasi kredit di LPD hingga 24 Februari 2018. Hingga batas waktu terakhir, peminjam tersebut belum melunasi pinjamannya sehingga sanksi kasepekang sesuai perarem awig-awig diterapkan.

Kelian Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan I Ketut Suwinda mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi itu, beberapa kali pihaknya sudah menempuh langkah mediasi dan memberi teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan, desa pakraman pernah mengultimatum agar tunggakan dilunasi.

Sayangnya, upaya itu tidak semua merespons dan justru diabaikan begitu saja. Alasan mengabaikan tunggakan beragam, mulai dari mengaku mengalami pailit, hingga sudah tak memiliki aset.

Baca juga:  Mengawal LPD Perlu Kebersamaan

Atas kondisi ini, desa pakraman mengumumkan kreditur tersebut. “Kami sudah sita aset-asetnya, mulai dari mobil dan tanah, tapi belum juga bisa menutupi, karena tunggakan Rp 2,4 miliar dan itu pokok dan bunga,” katanya.

Menurut Suwinda, karena kredit tidak kunjung dilunasi desa pakraman terpaksa menjatuhkan sanksi kasepekang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, warga tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pelayanan adat ketika akan menggelar upacara yadnya.

Kalau mereka menggelar upacara harus menghaturkan sendiri sarana upacara di Pura Kahyangan Tiga. Sanksi akan berakhir, bila tunggakan yang tersisa dilunasi. “Karena sanksi ini sudah tercantum dalam perarem, ya harus kita terapkan sanksi itu,” katanya.

Baca juga:  KPU Bali Tetapkan DPT Pemilu 2024

Di sisi lain Suwinda mengatakan, kredit macet di LPD mencapai Rp 5 miliar hingga membuat LPD terancam kolaps. Desa pakraman berusaha melakukan langkah-langkah penyelamatan. Mulai dari membentuk tim penyelamatan, hingga melakukan negosiasi.

Awalnya tercatat ada 86 orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit dengan nilai kredit hingga Rp 5 miliar. Desa pakraman bersama tim penyelamat kemudian berusaha melakukan pendekatan, sehingga kredit macet bisa hingga tersisa 19 orang kreditur yang belum melunasi pinjamannya senilai Rp 3 miliar.(Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *