NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk, Senin (26/2), mengamankan kendaraan truk Mitsubhisi M 8229 UG yang dikemudikan oleh Ahmat Sholihin (52) asal Bangkalan Madura, Jawa Timur. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Selasa (27/2), mengatakan truk tersebut diamankan lantaran membawa 6.326 kg kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 karung plastik/kampil, tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal.
Solihin sopir truk mengatakan dia hanya sopir dan barang itu milik Heri dari Manyar Gresik. Ia hanya disuruh membawa ke jalan Malboro Denpasar.
Dikatakan pelanggaran ini diatur dalam pasal 3, PP No.15 tahun 2002, tentang karantina ikan. Sehingga pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
Pengemudi, dihimbau agar selalu mematuhi aturan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan barang bawaan dan juga kelengkapan pribadi sebelum berangkat kemana saja. Sehingga dimanapun ada pemeriksaan petugas, tidak menemui hambatan atau tersangkut dalam pelanggaran hukum.
Sementara pada Selasa (27/2) pukul 08.30 pihaknya mengamankan komoditi
berupa 13 koli udang segar, 7 koli lobster beku dan 2 koli belut hidup. Komoditi itu menggunakan kendaraan bus Tiara Mas, EA 7279 A, yang dibawa dari Pasuruan Jawa timur tujuan Denpasar dan Mataram Nusa Tenggara Barat.
Muliyadi mengatakan dokumen yang dibawa tidak sah, dikarenakan ada perbedaan dengan riil barang yang dibawa atau diangkut. Yaitu dalam dokumen menyebutkan 11 koli udang segar dan 2 koli belut, sedangkan riil barangnya adalah 13 koli udang segar, 2 koli belut hidup dan 7 koli lobster beku.
Jadi ketidakabsahan dokumen sama artinya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Hal itu katanya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU RI no 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (kmb/balipost)