jaringan narkoba
Istri Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (27/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu kasus narkoba yang ditangkap di rumah Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mulai diadili. Setelah istri Jro Jangol, terdakwa Ni Luh Ratna Dewi didakwa atas perkara narkoba, Rabu (28/2) giliran anak kos di lingkungan Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar diadili. Dia adalah Rahman (42) asal Banyuwangi.

JPU I Gusti Ngurah Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinam Walujo mengatakan, bahwa terdakwa Rahman bersama Semiati dan Luh Ratna Dewi (istri Jro Jangol) diduga melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba.

Baca juga:  Segini, Jumlah Nakes Lansia Diprioritaskan Vaksinasi COVID-19

Terkuaknya kasus tersebut bermula dari tertagkapnya I Gede Juni Antara yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari I Kadek Dandi Suardika di rumah Jalan Batanta. Petugas Sat. Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat itu, di rumah milik mantan anggota DPRD Bali itu ditemukan beberapa bong. Bong itu ditemukan di kamar yang dihuni oleh Rahman dan istrinya Semiati. Saat digerebek Semiati sempat membuang barang narkoba. Namun ketika diinterogasi mengakui barang itu milik Rahman. Polisi juga menemukan tas berisi sabu dan alat nyabu lainnya.

Semiati mengaku sempat diminta membuang tas berisi sabu-sabu itu oleh Rahman. Selain itu ditemukan tas warna coklat berisi uang Rp 13 juta yang diakui sebagai hasil penjualan sabu-sabu. Ada juga 24 plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan dalam rak baju. Oleh Rahman, kata jaksa dalam dakwaanya, diakui Rahman bahwa barang itu milik Luh Ratna Dewi istri Jro Jangol, untuk dijual di area lokasi penangkapan (Pulau Batanta-red).

Baca juga:  Bali Turunkan 3 Atlet Lompat Tinggi di Jateng Open

Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan, setelah ada pengakuan bahwa sabu-sabu milik istri Jro Jangol, polisi masuk dan menggeledah kamar Jro Jangol. “Namun Jro Jangol melarikan diri,” sebut jaksa.

Dari hasil interogasi, bahwa sabu-sabu diberikan Luh Ratna Dewi di teras rumahnya. Hasil penjualan obat-obatan terlarang itu dicatat oleh Semiati, supaya Ratna Dewi tahu pembukuan hasil penjualannya.

Atas perkara ini, Rahman kemudian dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga djerat pasal 112 ayat 2 UU yang sama. Atas dakwaan itu, Rahman yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga jaksa tinggal membuktikan dakwaanya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Residivis Bersikukuh Ratusan Gram Narkoba Bukan Miliknya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *