SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak delapan orang PNS di lingkungan Pemkab Buleleng menjalani sidang Badan Pembina Kepegawaian (Bapek) Kabupaten Buleleng, Rabu (28/2). Sidang dilakukan untuk diberikan sanksi atas pelanggaran yang selama ini dilakukan delapan pegawai tersebut.
Dari delapan PNS, dua orang diantaranya tersangkut kasus perceraian. Empat orang terseret kasus indisipliner, satu orang melakukan aksi perselingkuhan dan seorang lagi terlibat kasus penipuan.
Untuk pelanggaran prilaku selingkuh itu dijatuhkan kepada oknum PNS yang dipergoki menjalin hubungan liar di sebuah rumah kos di Pantai Penimbanagn saat perayaan hari Valentine Rabu (14/2) yang lalu.
Atas pelanggaran yang mereka lakukan, anggota Bapek telah merekomendasikan kepada Bupati untuk diberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Rata-rata rekomendasi sanksi tersebut mulai dari keputusan penurunan pangkat dan penundaan proses kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum PNS tersebut Bapek sendiri hanya sebagai membina dan mengedepankan upaya mediasi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Pembinaan dan mediasi itu agar kasus yang tengah dialami oknum PNS itu sendiri bisa diselesaikan dan tidak diulangi kembali oleh oknum PNS bersagkutan. Hanya saja, karena upaya pembinana dan mediasi itu sudah dilakukan, namun kedelapan oknum PNS tersebut tidak melakukan perbaikan sikap, sehingga sidang untuk memutuskan rekomendasi sanksi itu harus dilakukan.
Selanjutnya, rekomendasi sanksi tersebut disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. “Sesuai kewenangan Bapek tidak memutus langsung sanksi yang pelanggaran yang dilakukan kedelapan oknum PNS itu, tapi Bapek merekomendasikan ke pimpinan untuk diambil tindakan lebih lanjut,” katanya.
Di sisi lain Rousmini mengatakan, gencarnya Bapek melakukan pembinana dan mediasi hingga sidang bapek untuk menjatuhkan rekomendasi sanksi sudah cukup memebrikan efek jera terhadap perilaku PNS di jajaran Pemkab Buleleng.
Hal ini terbukti tren terjadinya kasus mulai dari indisipliner, perselingkuhan, cerai dan kasus tindak pidana umum yang melibatkan oknum PNS mulai berkurang. Namun demikian, dirinya menyebut masih saja kasusnya muncul, sehingga untuk menghapuskan sama sekali kasus yang melibatkan PNS tersebut belum bisa dilakukan hingga nol persen.
Meski demikian, sesuai kebijakan pimpinan dan regulasi yang ada, upaya pembinaan dan mediasi akan terus digalakan. Bahkan, pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk turut melakukan pengawasan atau mediasi, sehingga kalau terjadi kasus yang mengarah pada didisplin seorang PNS bisa diketahui sejak dini dan Bapek akan menindaklanjuti dengan pembinana dan mediasi, sehingga disiplin dan prilaku sebagai PNS itu sendiri difahami dengan baik dan menghindari adanya PNS yang dijatuhkan sanksi seperti yang dialami delapan oknum PNS tersebut.
“Pembinaan dan bahkan sidang merekomendasikan sanksi itu sudah memberikan efek jera, sehingga tren pelangagran disiplin dan prilaku menyimpang PNS sudah bisa ditekan, tapi belum bisa ditekan sampai nol persen dan ini kami terus melakukan pembinaan dan mediasi bekerjasama dengan pimpinan maisng-masing OPD,” jelasnya. (mudiarta/balipost)