SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat tersangka penyalahguna sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng di dua lokasi berbeda. Tiga orang tersangka diantaranya masuk jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula. Sementara seorang lagi pengguna di Kecamatan Seririt.
Tiga tersangka yang masuk jaringan Buleleng timur masing-masing Gede Ard (42) warga Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Dari tangan tersangka Ard polisi menyita barang bukti plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram brutto (0,07 gram netto).
Tersangka lainnya Gede Bdk alias Dm (35), warga Banjar Dinas Jro Kuta, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Polisi menemukan tersangka membawa plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,31 gram brutto (0,08 gram netto).
Satu tersangka yang diketahui pengedar Km Sts alias Mi (33), warga Banjar Dinas Jro Kuta, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Saat ditangkap dia kedapatan membawa satu buah botol minuman yang didalamnya berisi 11 plastik plip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu. Paket sabu-sabu siap jual itu setelah diperiksa memiliki berat masing-masing koda A berat 0,31 gram brutto (0,08 gram netto), koda B berat 0,32 gram brutto (0,09 gram netto), dan koda C berat 0,29 gram brutto (0,06 gram netto).
Sementara sastu pengguna sabu-sabu di Buleleng barat yang ditangkap diketahui bernama Stg alias Drn (34), warga Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. Dari penangkapan ini polisi mendapatkan barang buti sabu-sabu 0,21 gram brutto (0,12 gram netto).
Kasat Narkoba AKP. Gede Sudyatmaja seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (28/2) mengatakan, diawali dengan menangkap tersangka Stg alias Drn. Dia ditangkap Minggu (18/2) di rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan plastik kecil berisi sabu-sabu. Barang haram itu kertas warna putih dibalut dengan lakban kuning.
Dari penangkapan ini, polisi kembali melakukan “perburuan” ke wilayah Buleleng timur. Alhasil, berdasarkan informasi masyarakat, polisi mengnakap Gede Ard pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 20.15 Wita di rumahnya.
Dari penangkapan ini polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Gede Bdk alias Dm di depan Tugu Pahlawan Desa Bondalem, Kecamatan tejakula. Tersangka ditangkap ketika membeli paket sabu-sabu. Kasusnya kembali dikembangkan dan terakhir polisi menangkap tersangka Km Sts alias Mi Senin (19/2) sekitar pukul 19.00 Wita. Hasil pemeriksaan menyebut Km Sts alias Mi menyimpan 11 sebelas paket sabu-sabu seiap jual. Tersangka pun mengaku sabu-sabu itu didapat dari seorang di Denpasar.
“Dari penangkapan ini, anggota maish melakukan pengembangan. Kami mencurgai kalau peredaran sabu-sabu di Buleleng timur itu masih marak dan tidak menutup kemungkinan sudah ada jaringan di sana,” tegasnya.
Keempat tersangka masih ditahan di sel tahananan Mapolres Buleleng. Untuk mempertanggungjawabkan perbatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (mudiarta/balipost)