Suasana pembahasan tentang masa kampanye di KPU Klungkung, Rabu (28/2). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klungkung harus lebih hati-hati dalam kampanye. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan yang sangat ketat.

Pelaksanaannya tidak bisa gegabah, termasuk melalui media massa. “Paslon harus mampu memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Supaya terlihat elok,” tegas Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, Rabu (28/2).

Disampaikan, saat kampanye paslon harus mengikuti jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Pemasangan iklan di media masa, baik cetak, radio, maupun elektronik, di luar yang difasilitasi KPU sangat dilarang keras. Jika itu diabaikan, sanksi pembatalan pencalonan siap mengganjar. “Termasuk di media sosial juga. Itu tidak boleh,” ungkapnya.

Baca juga:  PPKM Level 2 di Bali Berlanjut, Diimbau Kurangi Mobilitas Tak Penting

Pria asal Nusa Penida itu menyebutkan pada hajatan politik lima tahunan ini, pemasangan Alat Peraga Kampanye juga harus sesuai zona yang telah ditetapkan. Merujuk Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Kabupaten Klungkung Nomor 24/PL.03.4-KPT/5105/KPU-Kab/II /2018, pemasangan baliho untuk di tingkat kabupaten akan disebar di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan dan Nusa Penida, masing-masing di enam titik.

Baca juga:  Baru Satu Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Klungkung

Sedangkan spanduk untuk di Kecamatan Klungkung di 18 desa/kelurahan, Kecamatan Klungkung, Kecamatan Nusa Penida di 16 desa, Kecamatan Banjarangkan di 13 desa dan Kecamatan Dawan 12 desa. Lokasi pemasangan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing desa/kelurahan.

Pengecualiannya adalah zona-zona terlarang seperti kantor/instansi pemerintah, sekolah, tempat ibadah, kuburan. Jika di tempat pribadi harus seizin pemilik.

Jika sadar melanggar, tim paslon diharapkan memiliki kesadaran untuk segera memindahkan. Bukan justeru menunggu tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kan terlihat lebih baik lagi jika memiiliki kesadaran sendiri. Justru kalau menunggu petugas yang menurunkan, kan tidak bak itu,” sebutnya.

Baca juga:  Belum Ada Bapaslon Sampaikan Rencana Daftar ke KPU Klungkung

Pendidikan politik, imbuh Kariada perlu ditunjukkan paslon dengan “mengharamkan” politik uang. Seluruh tahapan harus berjalan bersih. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *