JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang melakukan kegiatan penyelundupan di perairan Indonesia. Ia juga menyatakan akan menenggelamkan kapal-kapal ilegal yang menyelundupkan narkoba.
Dalam kurun sebulan terakhir, setidaknya KKP beserta aparat penegak hukum menangkap empat kapal ikan ilegal yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan, pihaknya akan menenggelamkan sebagian kapal ilegal tersebut.
Susi membeberkan identitas empat kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap sepanjang Februari 2018. Pertama, KM Sunrise Glory. Kapal berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan. Kapal ini ditangkap TNI AL di Selat Philip, Batam, saat bertolak menuju Christmas Island, Australia. Di kapal tersebut ditemukan 1 ton narkoba.
Kedua, MV Min Lian Yu Yuan 61870. Kapal berbendera Singapura namun berkebangsaan China. Ditangkap tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Polisi dan Bea Cukai menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu.
Ketiga, MV Win Long BH 2998. Kapal berbendera Taiwan. Ditangkap tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai di Selat Philip, Batam, pada 23 Februari 2018. Hingga kini, polisi masih memeriksa dugaan keberadaan narkoba di kapal tersebut.
Keempat, MV Fu Yu BH 2916. Kapal berbendera Taiwan ditangkap TNI AL pada 25 Februari 2018. Kini, kapal masih diperiksa untuk mencari narkoba yang diduga disembunyikan kapal tersebut.
“Kapal itu berbendera dan berkewarganegaraan banyak. Namanya itu stateless. Itu di mana saja boleh ditenggelamkan,” ujar Susi
Tak hanya akan mengambil tindakan tegas berupa penenggelaman, Susi menyatakan kapal ilegal tersebut juga akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. “Kurungan, denda, ditenggelamkan, atau dipakai untuk pendidikan. Kita bawa keliling Indonesia, betapa besarnya penyelundup-penyelundup narkoba dan pencuri ikan itu,” katanya. (kmb/balitv)