Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan pemukulan terhadap dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr Grace Juniaty (25) oleh I Gusti Lanang Umbara (38) berujung ke meja hijau. Perbekel Pelaga ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Menyikapi kondisi itu Pemkab Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menyiapkan penamping hukum terhadap perangkat desa tersebut. Kepala Dinas PMD Badung I Putu Gede Sridana, mengatakan pendampinga hukum ini adalah upaya PMD sebagai instansi yang mengayomi desa se-Badung. “Kami tetap akan memberikan pendampingan hukum, meski terus terang kami belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan kasus dari Perbekel Pelaga,” ujar Gede Sridana, Kamis (1/3).

Baca juga:  DPMD Bentuk Panitia Pilkel Serentak 2022

Menurutnya, pihaknya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada bupati untuk tindak lanjut kasus tersebut.  Karena itu, pihaknya belum berani memberikan komentar perihal pemerintah terkait penetapan status tersangka kepada Perbekel Desa Pelaga tersebut. “Yang jelas kami akan minta petunjuk dulu secepatnya kepada pimpinan,” ucapnya.

Kendati demikian, birokrat asal Denpasar itu mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. “Kami akan minta petunjuk dulu kepada pimpinan. Tapi yang jelas untuk pelayanan di desa tidak ada masalah, kan masih ada Sekdes,” tegasnya.

Baca juga:  Terima Bantuan Double, Ratusan Warga Gianyar Kembalikan BLT

Tekait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perbekel pelaga ini, Sridana hingga saat ini masih belum berani mengungkapkan sanksi apa yang akan diberikan. Pihaknya menyatakan kewenangan tersebut milik pimpinan dalam hal ini Bupati Badung. “Terkait sanksi, nanti kan kewenangan pak Bupati,” pungkasnya.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *