dana santunan
Tersangka IS dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke Kejari Negara. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Unit Tipikor Polres Jembrana mulai Senin (26/2) menahan IS (49) seorang PNS asal Baler Bale Agung Negara yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait dana santunan kematian bagi warga Jembrana pada Dinas Sosial Jembrana tahun 2015 lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kamis (1/3) mengatakan pihaknya Kamis siang langsung  melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara/tahap II.

Tersangka katanya disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 yo pasal 4 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yo pasal 64 KUHP.

Kapolres mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa 26 saksi, penyitaan barang 9 dokumen, pemeriksaan ahli dan perwakilan BPKP Bali, dan penahanan terhadap tersangka.

Dikatakan tahun 2015 lalu jumlah anggaran yang dicairkan Dinas Sosial Rp 3.580.500.000 dan sebanyak 2.387 warga yang sebagai penerima.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Temuan Varian Inggris dan Afsel, Dinkes Bali Kirim Puluhan Sampel ke Kemenkes

Dalam pemberian dana santunan kematian tersebut diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka IS yang merupakan pegawai pada Dinsos yang bertugas menerima dan memverifikasi berkas santunan kematian.

Tersangka tidak melakukan verifikasi dokumen sebanyak 301 berkas pengajuan yang direkayasa dan diduplikasi atau pengajuan berulang.

Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan santunan kematian dengan menggunakan dokumen pendukung (akta kematian, kartu KK/KTP dari almarhum/ahli waris yang direkayasa sebanyak 242 dengan nilai sebesar Rp 363 juta.

Mengajukan santunan kematian atas nama almarhum/almarhumah dengan menggunakan data-data yang sudah pernah, duplikasi pembayaran (pengajuan berulang sampai yang kedua atau ketiga) sebanyak 59 berkas dengan nilai Rp 88.500.000.

Hal itu dilakukan IS bersama TMR kepala lingkungan Asih Gilimanuk, Ni Luh SDN Kaling Asri Gilimanuk, Komang BDR Kaling Jineng Agung Gilimanuk, Dewa Ketut AT kelian banjar Sarikunung Tulungagung, Desa Tukadaya  Gede AS kelian banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya, dan Gede BDS kaur pemerintahan Desa Baluk Negara.

Baca juga:  Bhaerawa, Ajaran Kuno Tingkatkan Kualitas Manusia

Kelima orang yang diajak kerjasama sebagai pihak yang mengajukan dan penerima dana santunan kematian setelah dana tersebut cair. “Dana tersebut setelah cair bukan diberikan pada ahli waris tapi dibagi-bagi,” kata Kapolres.

Mereka melakukan rekayasa selain berkas-berkas yang diajukan tidak pernah diverifikasi dan selain itu ada surat-surat yang merupakan persyaratan dalam kelengkapan pengajuan santunan kematian dipalsukan dengan cara menandatangani sendiri tanda tangan kepala desa dan membuat stempel palsu termasuk legalisir di Dinas Dafduk Capil juga dipalsukan.

Baca juga:  Kadisparbud Jembrana Ditahan

Setelah dana cair dibagi oleh yang mengajukan dengan IS yaitu yang mengajukan mendapatkan Rp 700 ribu untuk satu berkas dan IS mendapatkan Rp 800 ribu jika dokumen disiapkan oleh yang mengurus. Dan jika dokumen dibuat oleh IS dimana yang mengajukan hanya tinggal tanda tangan pembagiannya berbeda Rp 500 ribu untuk yang mengajukan sedangkan IS mendapatkan bagian Rp 1 juta.

Untuk pengembalian dana ke kas daerah TMR Rp 9 juta, SNY Rp 7,5 juta diberikan oleh IS, Ni Luh SDN Rp 27 juta diberikan oleh IS dengan status meminjam dan Komang BDR Rp 12 juta dengan rincian Rp 3 juta uang pribadinya dan Rp 9 juta diberikan IS.
Setelah dilakukan audit perbuatan tersebut merugikan negara Rp 451.500.000.
(kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *