MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta mengamankan oknum pramugari berinisial MMS (27) di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Lumut, Denpasar, Sabtu (24/2). Pasalnya pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan kokain.
Selain itu, di kamarnya diamankan satu paket SS seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing-masing seberat 0,34 gram serta 0,03 gram dan empat butir dumolod. “Pelaku (MMS) mengaku menggunakan sabu-sabu dan kokain sejak delapan bulan. Dia menggunakan barang terlarang saat libur atau tidak terbang. Tujuannya untuk foya-foya saja,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Ario Seno, Jumat (2/3).
Terkait kasus ini, polisi juga menangkap tersangka FH (37), DS (37) dan Bn (41). Mereka ini merupkan sindikat pengedar SS dan kokain. Kapolsek Wirajaya menambahkan, berawal dari informasi masyarakat jika di Central Parkir sering transaksi narkoba.
Selanjutnya Panit I Iptu Putu Budiartama menyelidiki kasus tersebut. Selanjutnya MF menelepon FH supaya mengambil paket tersebut di areal Sentral Parkir Kuta dengan alasan sepeda motornya rusak.
Sekitar pukul 20.40 Wita, petugas melihat FH duduk di atas sepeda motor Vespa. FH langsung diamankan dan saat diinterogasi dia mengakui kalau paket tersebut miliknya.
“Dihadapan FH dan satpam supermarket, paket itu dibuka. Pengakuan FH isinya kokain. Ada juga bong, pipet, dua bungkus plastik klip dan plaster,” ungkapnya.
Kasus ini terus dikembangkan dan FH disuruh menelepon penerima paket tersebut yaitu DS. Berselang 15 menit kemudian, DS datang mengendarai mobil. Saat diinterogasi DS mengakui hendak mengambil paket seharga Rp 2,5 juta tersebut.
Selanjutnya petugas menggeledah tempat tinggal FH di Jalan Gunung Lumut, Denpasar. Ternyata dia tinggal bersama pacarnya, MM. Hasilnya ditemukan bong dan FH menerangkan kalau alat itu dipakai nyabu bersama pacarnya, Kamis lalu. Selanjutnya polisi menyuruh FH menelepon pacarnya dan beberapa menit kemudian, MM tiba di TKP.
Saat diinterogasi MM mengambil klip plastik bening diduga SS sisa dipakai yang ditempel di hiasan dinding di kamar tidurnya. Selain itu, MM juga mengeluarkan klip plastik bening beris serbuk diduga kokain dari dalam dompetnya. “Tersangka MM mengaku empat kali membeli kokain. Semuanya dipakai sendiri,” ungkap Wirajaya.
Hasil pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap tersangka Bn di Jalan Saraswati dekat SMAN 1 Kuta, Seminyak. Selain itu dilakukan penggeledahan di tempat biasa menyembunyikan barang bukti di semak-semak di Jalan Saraswati III, Kuta. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu empat paket kokain dan uang hasil transaksi narkoba Rp 20 juta. (Kerta Negara/balipost)