DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC berhasil mengungkap sindikat bisnis narkoba Jawa Timur (Jatim)-Bali. Pengendalinya narapidana (napi), Bayu Sri Hartawan (32) alias Bokir. Terkait kasus tersebut, tersangka Bokir ditangkap di LP Klas I A Madiun, Jatim, Sabtu (17/2). Selain itu juga dibekuk jaringannya yaitu
Asep Kurniawan (38), Anjas Sugiarto alias Aan (34), Tan Chandra Sutanto alias Koko (56). Sedangkan barang bukti yang diamankan 16 paket sabu-sabu (SS) seberat 333 gram netto.

“Tersangka Bokir merupakan napi LP Kerobokan dan dilayar ke LP Madiun. Dia dilayar setelah bentrok di Lapas Kerobokan,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, didampingi Kasubbid Penmas Humas AKBP Made Ayu Kusumadewi, Jumat (2/3).

Baca juga:  Seminggu Lebih Buron, Tahanan Asal Peru Ditangkap di Riau

Sudjarwoko menambahkan, modus sindikat ini yakni tersangka Asep mendapat kiriman empat paket SS dari Bokir. Atas perintah Bokir, Asep lalu mengedarkan barang terlarang tersebut. Aksi Asep tersebut diendus polisi dan dia ditangkap di Jalan Sekar Tunjung, Denpasar Timur, Kamis (15/2) pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 333 gram sabu-sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda. Di dalam kamar pelaku disita 217,4 gram SS dan di kamar kos mantan istrinya di Jalan Mulawarman, Gianyar, disita SS seberat 115,60 gram.
Hasil interogasi, Asep mengaku mendapat barang haram itu dari Bokir yang mendekam di Lapas Klas I A Madiun, Jatim. Barang terlarang tersebut ditempel di yang Jalan Sangga Langit, Denpasar.

Baca juga:  Puluhan Koperasi di Buleleng Tidak Aktif

“Kami langsung menangkap Bokir di LP Madiun, Jawa Timur. Kami mengapresiasi dukungan Kalapas dan KPLP Madiun sehingga Bokir kami tangkap,” ungkapnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini. Kepada petugas, Bokir mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Anjas alias Aan . Petugas bergerak cepat menangkap Aan di rumahnya di wilayah Madiun. Saat diinterogasi, Aan mengaku dapat kiriman barang haram itu dari tersangka Chandra alias Koko. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas meringkus tersangka Chandra di wilayah Surabaya. “Tersangka Aan mengakui menjual 333 gram sabu-sabu tersebut kepada Bokir seharga Rp 328 juta. Setelah diperiksa, Bokir kami serahkan ke LP Kerobokan,” kata Sudjarwoko.

Keempat pelaku ini merupakan jaringan narkoba kelas kakap. Mereka memasok karena telah berulang kali mengedarkan barang haram itu melalui jalur darat dengan menggunakan jasa kurir yang saat ini juga menjadi buronan polisi. “Padahal tersangka Bokir mengaku masih menjalani masa hukuman 2,5 tahun dan merupakan residivis peredaran narkoba. Dengan kasus ini masa hukumannya pasti bertambah, bahkan lebih berat lagi,” tegasnya.

Baca juga:  FH Unud Gelar Dialog Publik Upaya DPD Menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 8 2019

Kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya di atas Chandra alias Koko ada bandar besar lagi. Diduga dia dapat pasokan dari bandar luar negeri. “Sesuai komitmen kami akan terus memerangi narkoba di Bali. Termasuk para napi yang nekat menjadi pengendali peredaran narkoba ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *