NEGARA, BALIPOST.com – Usai menahan IS (49) seorang oknum PNS yang menjadi tersangka kasus korupsi dana santunan kematian, polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Menurut Kanit III Sat Reskrim Polres Jembrana, Iptu Putu Mertha mendampingi Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kamis (1/3), tersangka bertambah dan pihaknya sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Yaitu, Gede AS kelian banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya dan Dewa Ketut AT kelian banjar Sarikunung Tulungagung, Desa Tukadaya. “Untuk penahanan belum, kami masih proses IS dulu,” kata Mertha.
Kapolres Priyanto mengatakan tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 yo pasal 4 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yo pasal 64 KUHP.
Dikatakan, tahun 2015 lalu jumlah anggaran yang dicairkan Dinas Sosial Rp 3.580.500.000 dan sebanyak 2.387 warga yang sebagai penerima. Dalam pemberian dana santunan kematian tersebut diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka IS yang merupakan pegawai pada Dinsos yang bertugas menerima dan memverifikasi berkas santunan kematian. Tersangka tidak melakukan verifikasi dokumen sebanyak 301 berkas pengajuan yang direkayasa dan diduplikasi atau pengajuan berulang.
Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan santunan kematian dengan menggunakan dokumen pendukung (akta kematian), kartu KK/KTP dari almarhum/ahli waris yang direkayasa sebanyak 242 dengan nilai sebesar Rp 363 juta.
Mengajukan santunan kematian atas nama almarhum/almarhumah dengan menggunakan data-data yang sudah pernah, duplikasi pembayaran (pengajuan berulang sampai yang kedua atau ketiga) sebanyak 59 berkas dengan nilai Rp 88.500.000.
Hal itu dilakukan IS bersama TMR kepala lingkungan Asih Gilimanuk, Ni Luh SDN Kaling Asri Gilimanuk, Komang BDR Kaling Jineng Agung Gilimanuk, Dewa Ketut AT kelian banjar Sarikunung Tulungagung, Desa Tukadaya Gede AS kelian banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya, dan Gede BDS kaur pemerintahan Desa Baluk Negara.
Kelima orang yang diajak kerjasama sebagai pihak yang mengajukan dan penerima dana santunan kematian setelah dana tersebut cair. “Dana tersebut setelah cair bukan diberikan pada ahli waris tapi dibagi-bagi,” kata Kapolres.
Mereka melakukan rekayasa selain berkas-berkas yang diajukan tidak pernah diverifikasi dan selain itu ada surat-surat yang merupakan persyaratan dalam kelengkapan pengajuan santunan kematian dipalsukan dengan cara menandatangani sendiri tanda tangan kepala desa dan membuat stempel palsu termasuk legalisir di Dinas Dafduk Capil juga dipalsukan.
Setelah dilakukan audit perbuatan tersebut merugikan negara Rp 451.500.000.
(kmb/balipost)