JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai mengimplementasi e-Tilang Perhubungan. Launching sistem aplikasi ini dilakukan Menhub Budi Karya Sumadi di Bundaran HI Jakarta, Minggu (4/3).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melaporkan, aplikasi e-Tilang merupakan aplikasi berbasis Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.

Baca juga:  Hindari Kucing Nyeberang, Mobil Tabrak Tiang Hingga Terbalik

Penerapan sistem E-Tilang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kata dia, bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Jembatan Timbang dan Terminal, sehingga dengan adanya penerapan tersebut dapat meminimalisir interaksi antara pelanggar dan petugas di lapangan.

Pengembangan E-Tilang di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat didukung dan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Kepolisian dan PT Bank Rakyat Indonesia lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara BRl dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

Baca juga:  Jaksa Agung Sebut Pidana Korupsi Begitu Masif

Selain memberikan fasilitas layanan perbankan di lingkup kementerian, BRI mendukung upaya kementerian atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. “Melalui E-Tilang Perhubungan, jumlah denda bisa Iebih terukur untuk kemudian berkontribusi bagi pendapatan negara,” ungkap Dirut BRI Suprajarto. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *