Pemasangan APK Pilgub Bali dipasang di Bangli. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menerima pengaduan terkait hilangnya alat peraga kampanye (APK) paslon Pilgub Bali di Bangli. Sejumlah titik hilangnya APK ini, yakni di Batur Utara, Bunutin Bangli dan Pengotan.

Terkait hal itu, Ketua KPU Bangli, Dewa Agung Lidartawan mengatakan masalah pemeliharaan APK bukan lagi menjadi kewenangan KPU. Karena berita acara masalah APK sudah diserahterimakan pada tim kampanye. “Ini masih dalam masa pemeliharaan oleh pemasang spanduk. Jadi, kalau ada baliho maupun spanduk dan yang lain hilang, buat spanduk dan dipasang lagi spanduk itu,” jelasnya.

Baca juga:  Lebih Cepat, Pemeriksaan Kesehatan Cok Ibah

Anggota Panwaslu Bangli I Nengah Mudana menjelaskan pihaknya memang telah menerima laporan ada sejumlah spanduk paslon yang hilang di sejumlah titik. Menurutnya, masalah spanduk yang hilang kewenangan kepolisian untuk menidaklanjutinya.

“Kita di Panwaslu hanya mengawasi tiga poin yakni desain baliho, jumlah dan penempatan baliho paslon. Jadi masalah spanduk yang hilang bisa kembali dipasang oleh yang menangani, dalam hal ini tim kampanye karena wewenangnya untuk memelihara sudah diserahkan oleh KPU kepada tim kampanye. Jadi kita akan terus memonitor agar tidak ada APK yang penempatannya tidak sesuai pada tempatnya dan jumlahnya tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Hari Pertama, Nihil Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Bangli

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *