Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) melalui sumur bor semakin menjamur di Kabupatan Bangli. Salah satunya untuk usaha air dalam kemasan. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) melalui sumur bor semakin menjamur di Kabupatan Bangli. Kondisi ini membuat Badan Keuangan Pendapatan Aset dan Daerah (BKPAD) meningkatkan target pendapatan melalui ABT.

Pada tahun ini, menurut Kepala Dinas BKPAD Bangli, I Gede Suryawan, target pendapatan dinaikkan menjadi Rp 300 juta. Target ini meningkat dari tahun lalu yang hanya Rp 110 juta.

Ia mengatakan belakangan ini keberadaan ABT di Bangli semakin banyak. Kata Suryawan, saat ini di Bangli terdapat sebanyak 26 ABT yang wajib membayar pajak yang tersebar di masing-masing kecamatan. “ABT yang wajib kita punggut pajak merupakan ABT yang untuk komersil, seperti untuk usaha perternakan, usaha air dalam kemasan yang di jual ke pihak lain. Kalau ABT yang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja tidak kita punggut pajak,” ucapnya.

Baca juga:  Target Ekspor Furnitur dan Kerajinan Capai 5 Miliar Dolar

Pemunggutan pajak ABT, kata Suryawan berdasarkan jumlah air yang dimanfaatkan atau yang digunakan. Jelasnya, pajak yang dipunggut sebanyak 20 persen dari air yang dimanfaatkan.

Untuk memantau keberadaan ABT di masing-masing desa, pihaknya menjalin kerjasama dengan kepala desa melakukan pendataan sumur bor yang berpotensi wajib pajak karena mereka yang lebih tahu wilyahnya jika ada pengeboran. “Dalam kerjasama itu, perbekel desa mendapatkan insentif sebesar 10 persen dari jumlah yang didapatkan. Dan sejauh ini memang sejumlah desa sudah melaporkan ada ABT di desanya yang berpotensi wajib pajak. Dan bila ada tambahan ABT baru supaya segera dilaporkan,” katanya.

Baca juga:  Barang Donasi dari Luar Negeri Bebas Cukai

Disinggung menjamurnya ABT yang tidak berizin di Bangli, Suryawan menegaskan jika masalah izin ABT kewenangannya ada pada provinsi. Sementara daerah kewenangannya hanya memunggut pajak. “Karena kewenangan izin ada di provinsi, jadinya kita kurang tahu apakah ABT tersebut sudah berizin atau belum. Yang jelas sejauh ini ada 26 ABT yang wajib pajak,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *