Beasley usai menjalani persidangan di PN Denpasar. Di divonis lima tahun penjara dalam kasus hasish. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Divonis separo (setengah) dari tuntutan jaksa,  Christian Beasley asal Amerika tak kuasa membendung air matanya. Entah menangis haru atau masih merasa berat, pria yang sempat kabur dari Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, tersebut seakan merasakan hal yang berat.

Setelah ditelisik, ternyata permohonan utamanya sampai saat ini belum terkabulkan. Yakni bebas dari sel tikus, atau sel yang membuatnya hidup seperti di neraka. Christian pun meminta segera dilayar, atau dipindahkan dari LP Kerobokan. Dia sebelumnya mengaku teraniaya. Namun permintaan turis yang sekarang bodynya kurus kerempeng itu belum dikabulkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi.

“Kalau sudah vonis dan inkrach, itu kewenangan bukan ada pada kami. Tetapi status saudara (terdakwa) sudah menjadi terpidana dan tanggung jawab di Kalapas,” jelas hakim.

Baca juga:  Bali 8 Kali Pecah Rekor di PPKM Darurat, Disebut hingga 3 Hari ke Depan Masih akan Naik

Christian pun akhirnya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menyikapi putusan atau hukuman yang diberikan majelis hakim.

Majelis hakim pimpiman Ida Ayu Adnya Dewi memutus dengan menghukum terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Vonis itu sejatinya lebih rendah atau separo dari tuntutan jaksa. JPU I Wayan Sutarta sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun demikian, terdakwa yang selalu ditemani ibunya, bahkan sesekali mencium  ibunya dan menangis menyatakan kesempatan pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim.

Baca juga:  Terlibat Kasus Skimming, Termohon Ekstradisi AS Diduga Kabur

Dalam perkara ini, pria asal Amerika itu dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu yang memberatkan hukuman terdakwa adalah melarikan diri sehingga kesulitan dalam menjalani persidangan. Namun yang meringankan terdakwa menyampaikan permintaan maaf. Juga mengalami depresi.

Sebelumnya, Christian Beasley dalam pemeriksaan sebagai terdakwa menyatakan bahwa terdakwa membeli hasish tersebut via online pada sebuah perusahaan di Belanda. Saat ditanya soal harga, melalui penerjemahnya saat pemeriksaan terdakwa mengatakan sekitar lima gram hasish harganya mencapai 50 dolar atau sekitar Rp 750 ribu.

Jaksa kemudian menanyakan kenapa pemesanan via online tidak langsung ke alamat runah di Bali, melainkan ke kantor pos. Terdakwa mengatakan tidak punya alamat sehingga dia memilih kantor pos. Namun rupanya terdakwa terjebak di sana. Barang yang dipesam via online terbongkar. Dan saat hasish diambil di kantor pos, begitu keluar terdakwa langsung ditangkap polisi.

Baca juga:  Kampanye Calon Wakil Rakyat Belum Sentuh Kepentingan Bali

Jaksa menanyakan selain hasish, apa saja yang dipesan di Belanda. Terdakwa mengatakan ini baru dilakukan pertama kali.

Sedangkan kuasa hukumnya menanyakan soal mengapa dia mengkonsumsi hasish. Alasanya, terdakwa memakai hasish untuk mengatasi depresi. Depresi karena masalah keluarga. Awalnya dia mengkonsumsi ganja di usia 15 tahun. Dia berusaha berobat selama di Amerika dan dia mendapatkan perawatan dari psikolog. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *