DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menyetubuhi bocah berusia 12 tahun hingga hamil, seorang pemuda berinisial PE (22), Senin (5/3) di vonis sepuluh tahun penjara. Terdakwa oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 81ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Namun demikian, vonis itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar menuntut supaya terdakwa dihukum 14 tahun penjara. Aksi bejat itu dilakukan terdakwa sekitar Juni 2017. Berawal dari perkenalan terdakwa dengan perempuan berinisial T lewat medsos Line.
Dalam percakapannya, PE mengatakan suka dengan wanita 12 tahun itu. Bahkan saat diajak ketemuan, T mau saja. Malam hari, PE menjemput T dan diajak ke rumahnya. Bahkan T diajak ke kamar terdakwa dan terjadi adegan layak sensor. Namun sebelum persetubuhan terjadi, T sempat tidak terima dan menampar PE. Namun PE malah melawan dan mengancam serta mencekik korban, sehingga persetubuhan pun terjadi.
Tak lama setelah itu, terdakwa mengantar korban pulang. Namun bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, tengah malam.
Selang tiga bulan kemudian, sekitar September 2017, orangtua korban melihat anaknya sakit perut dan muntah-muntah. Awalnya dikira sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif, hamil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. (miasa/balipost)