DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik kejaksaan pada tiga orang (mantan tersangka) kasus pengadaaan lahan Dermaga Gunaksa, rupanya dijadikan “senjata” untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) oleh I Wayan Candra.
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengeluarkan SP3 untuk Ni Made Anggara Juni Sari, Dewa Ayu Budhi Arini dan I Nengah Meregeg. Hanya saja SP3 yang dikeluarkan pihak kejaksaan kala itu, peran mantan tersangka berbeda-beda. Ada yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam dugaan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), ada juga saksi pembeli sekaligus berperan sebagai notaris dan ada sebagai pemilik lahan yang kala itu disebut ada yang fiktif.
Nah, dalam sidang Peninjauan Kembali terhadap terpidana 18 Tahun, I Wayan Candra, Selasa (5/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar, pihak pemohon mengajukan novum. Di hadapan majelis hakim pimpimam Esthar Oktavi, tim kuasa hukum mantan bupati Klungkung itu, Nur Lian dan Ni Nyoman Armini ditanya soal bukti atau novum yang akan dijadikan bukti baru. Dengam membawa bendelan kliping koran salah satu harian di Bali, pihak pemohon di muka persidangan mengatakan novum yang diajukan adalah SP3. “SP3 yang kami ajukan yang mulia,” tandas salah satu tim kuasa hukum Candra. Mereka pun diminta menunjukan ke hadapan majelis hakim dan disaksikan oleh pihak kejaksaan selaku termohon PK.
Sebelumnya, Wayan Candra memutuskan mengajukan PK. Menurut kuasa hukumnya yang berkantor di Jakarta Selatan, alasan PK pertama adanya novum baru dan yang kedua adanya kehilafan hakim.
Salah satu bukti surat yang disampaikan tim kuasa hukum terpidana adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Bukti dimaksud adalah bahwa putusan dalam perkara sama, yakni korupsi Dermaga Gunaksa, yang dilakukan secara bersama-sama, namun putusan berbeda. Putusan berbeda inilah yang salah satunya dijadikan novum karena perkara dan obyek yang sama, putusannya berbeda atas nama orang lain. Padahal di sana jelas disebut turut bersama-sama dengan Wayan Candra. “Bahkan ada yang bebas. Ini tidak adil, sehingga dijadikan novum,” tandas Nur Lian.
Soal putusan, kata Nur Lian masih terkait dengan perkara di pengadilan tingkat pertama (tipikor-red). “Putusan inilah yang menjadi novum di PK Pak Wayan Candra,” jelasnya.
Kedua adalah surat perjanjian. Di mana ada penerimaan uang dari Budi Harjo. Pihak Candra mengaku sudah mendapatkan bukti asli bahwa tidak semua uang diambil oleh prinsipelnya (terpidana). Bahkan dalam perjanjian uang sudah dikembakikan ke Budi Harjo lengkap dengan bunganya. “Ini lah yang menjadi bukti surat,” jelasnya.
Dalam putusan kasasi, Nur Lian membenarkan bahwa Wayan Candra dibui selama 18 tahun. Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Bahkan, MA juga menghukum mantan bupati di Bumi Serombotan itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara, termasuk purinya. (miasa/balipost)