ganja
Belasan paket ganja kering belasan kilogram diamankan jajaran Polres Jembrana. Kapolres bersama para perwira Polres dan Ketua BNK Jembrana menunjukan sejumlah barang bukti dan dua tersangka. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan kilogram Ganja yang dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk diamankan jajaran Polres Jembrana. Ganja seberat 12 kilogram lebih ini dikemas dalam 15 paket bungkusan ditaruh dalam kardus ukuran besar dibawa dengan sepeda motor.

Pelaku EI (29) asal Desa Sempu Sari, Kecamatan  Kaliwates, Jember, Jawa Timur dibekuk saat petugas dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa isi kardus yang diangkutnya, Rabu (28/2) sore. Dari penangkapan tersebut kasus ini dikembangkan dan polisi turut mengamankan penerima kiriman DS (37) di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo Selasa (6/3) saat release di halaman Polres Jembrana mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman melalui Pelabuhan Gilimanuk. Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin di Pos II memperketat pemeriksaan. Sekitar pukul 15.00 Wita, melintas sepeda motor Mega Pro warna hitam dengan nomor plat, P 2640 YI. Pengendara motor, EI juga membawa kardus yang dibungkus karung. Polisi lantas melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi Gampah Hadi Santoso dan didalam kardus itu didapati 15 paket bungkusan oval yang dibalut dengan lakban berisi ganja.

Baca juga:  Ringankan Beban Warga saat Harga Sembako Naik, Ini Dilakukan Kodam

Dari keterangan EI, kardus itu hendak diantar ke seseorang di Canggu, Kuta Selatan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk DS. Dari tas yang digendong DS, petugas juga mendapati tiga paket ganja. Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Jembrana untuk pengembangan lebih lanjut.

Total 15 paket ganja yang diamankan itu dengan berat brutto 12.639 gram dan netto 12.070 gram dengan nilai jual lebih dari Rp 100 juta. Selain  kedua pelaku dan ganja, polisi juga mengamankan kedua sepeda motor berikut gawai merk Vivo dan Samsung. “Pelaku ini mengantarkan dengan sistem putus dan diduga kuat jaringan dari dalam Lapas Kerobokan,” tandas Kapolres.

Baca juga:  Semena-mena dan Anarkis, Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Harus Diusut Tuntas

Diduga otak pengiriman dan pengendali mendekam di Lapas. Tangkapan paket ganja belasan kilogram ini merupakan penangkapan dengan barang bukti ganja terbanyak selama penanganan Narkoba di Polres Jembrana. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkoka yakni menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Serta pasal 111 ayat (2) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga:  Jelang Galungan, Ribuan Ton Janur Masuk lewat Pelabuhan Gilimanuk

Sementara itu Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengapresiasi kinerja jajaran Polres dalam pengungkapan narkoba di Gumi Makepung ini.  Kembang juga mengacungi jempol masyarakat yang berani melaporkan terkait narkoba. “Saya harap ada banyak lagi, sehingga masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Stop gunakan narkoba,” tandasnya.

Adanya penangkapan ini, juga membuktikan jalur darat melalui Pelabuhan Gilimanuk masih sangat potensial menjadi lalu lintas penyelundupan narkoba. Karena itu pihaknya berharap seluruh komponen terkait agar ikut memberantas peredaran narkoba. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *