PKPI dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan adjudikasi yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa Bawaslu menilai masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi PKPI. “Memutuskan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jalam Thamrin, Jakarta, Selasa (6/3).

PKPI terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan keanggotaan partai di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan. Dari empat provinsi itu, terdapat 73 kabupaten/kota yang tak dapat dipenuhi keanggotaannya oleh PKPI.

Baca juga:  Bawaslu Surati Parpol dan KPU terkait Pelanggaran APK

Rinciannya, 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.

Anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis pemeriksa Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan menjelaskan sebelumnya PKPI sudah menjalani proses mediasi namun tidak membuahkan hasil. Sidang adjudikasi ditempuh namun tetap tidak bisa memperkuat argumen partai yang diketuai AM. Hendropriyono itu.

“Permohonan pemohon ditolak, selebihnya keterangan saksi tak dipertimbangkan karena keterpenuhan persyaratan tak dipenuhi pemohon,” terang dia.

Sidang adjudikasi di Bawaslu dilakukan setelah dua kali mediasi PKPI dengan KPU menemui jalan buntu. Sidang ajudikasi dilakukan setelah PKPI dinyatakan tidak lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 karena tak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.

Baca juga:  Cegah Politisasi SARA, Bawaslu Susun Bank Data

Selain itu, Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.

Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah menurut hukum.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh memastikan partainya segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah permohonannya ditolak Bawaslu.
“Sesuai dengan petunjuk Pak Ketum, kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN,” kata Imam Anshori Saleh.

Baca juga:  Pilkada 2024, KPU Rekrut Tiga Juta Anggota KPPS

Gugatan ke PTUN, menurut Imam karena Bawaslu tidak teliti. Banyak hal telah disampaikan oleh saksi dan saksi ahli, tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam memutus perkara partainya. “Kami yakin bahwa Bawaslu kurang teliti memeriksa apa yang kita ajukan,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Bawaslu juga telah memutuskan menolak gugatan adjudikasi tiga parpol yaitu Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *