Kartu Indonesia Sehat (KIS). (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kendati APBD Induk 2018 sudah lolos verifikasi dan dinyatakan sudah berlaku, namun di tengah perjalanan muncul persoalan serius. Dana untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) justru tidak dialokasikan dalam APBD Induk 2018.

Padahal, dalam pembahasan sebelumnya alokasi dana pelayanan KIS PBI ini disepakati Rp 4,4 miliar untuk melayani tambahan kuota KIS PBI 2018 sebanyak 35.231 jiwa. Persoalan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD dengan Dinas Kesehatan (Diskes) dan Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) di gedung dewan Rabu (6/3).

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengatakan, tadinya sebanyak 256.334 jiwa warga kurang mampu di daerah ini mendapat pelayanan KIS dengan sumber dana dari APBN. Walaupun ribuan sudah di-cover oleh dana pusat, namun masih ada sebanyak 117.439 jiwa warga yang tercecer.

Baca juga:  Tahun Ini, Jalan Putus di Dusun Serai Segera Ditangani

Ribuan warga tercecer itu kemudian dilayani KIS PBI dengan dengan sharing APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Kendati yang tercecer itu sudah tertangani, ternyata masih ada yang belum terlayani. Pemkab kemudian mengusulkan pada Pemprov Bali tambahan kuota layanan KIS PBI.

Hasilnya, disepakati tambahan kuota itu sebanyak 30 persen atau setara dengan 35.321 jiwa, dengan kebutuhan dana mencapai Rp 9,5 miliar setahun. Rinciannya APBD Provinsi sebesar Rp 5 miliar dan sisanya Rp 4,5 miliar ditanggung oleh APBD Buleleng.

Persoalan muncul, karena Dinas Kesehatan Buleleng justru tidak mengalokasikan tambahan dana sharing Rp 4,5 miliar itu pada APBD Induk 2018. Ini diketahui setelah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Dinas Kesehatan, tidak tercantum tambahan dana tersebut.

Baca juga:  Diberi Perpanjangan 50 Hari, Proyek Jembatan Sungai Pulu Hampir Rampung

Sementara Pemprov Bali sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar, bahkan sudah siap ditransfer. Karena kegiatan itu tidak ada dalam DIPA, sehingga dana provinsi belum dimanfaatkan.

Sementara warga miskin dalam tambahan kuota 35.321 jiwa sudah ada yang berobat ke rumah sakit. “Kami sosialisasikan ke masyarakat dan tidak ada lagi persoalam KIS PBI, karena semua masyarakat yang terecer sudah bisa terlayani KIS. Tetapi sekarang ada persoalan masalah anggarannya tidak dialokasikan. Ini sangat kita sayangkan sekali,” katanya.

Atas kondisi itu, Wisnaya minta pemkab bisa mencarikan solusi, sehingga masyarakat yang berhak dan terlanjur berobat ke rumah sakit bisa tertanggani. Beberapa solusi yang ditawarkan dewan antara lain pemkab diminta menggunakan dana cadangan sebesar Rp 2 miliar dengan melakukan pergeseran anggaran.

Baca juga:  Belasan Ribu Wartawan akan Peroleh Vaksinasi COVID-19

Selain itu, pemkab berhutang dulu pada rumah sakit, sambil menunggu alokasi anggaran. “Sambil mencarikan sumber dananya sebesar Rp 2 miliar dulu. Dengan demikian masyarakat yang terlanjur berobat tidak dikenakan biaya biaya dengan kategori pasien umum,” tegansya.

Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. IGN Mahapramana mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengalokasikan anggaran di APBD Induk. Hanya saja dana yang dipasang itu untuk melayani KIS PBI untuk 117.439 jiwa.

Sementara dana KIS PBI tambahan baru dialokasikan di APBD Perubahan 2018. “Yang tambahan itu kami anggarkan dalam APBD Prubahan 2018 nanti akan dibahas lagi dengan dewan,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *