tarif
Kapal ferry sandar di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam mewujudkan komitmen untuk selalu memberikan Iayanan prima kepada pengguna jasa penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry terus meningkatkan kualitas Iayanan penjualan tiket online. Vice President Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Imelda Alini menyatakan, Iayanan penjualan tiket online menjadi alternatif solusi yang diberikan oleh PT ASDP kepada pengguna jasa sehingga dapat Iebih mudah saat melakukan perjalanan dengan kapal ferry.

“Sesuai komitmen kami, ASDP selalu ingin memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam membeli tiket penyeberangan sehingga tidak perlu antri di pelabuhan. Dengan beli tiket online, calon penumpang juga dapat menikmati jalur khusus di pelabuhan,” katanya.

Baca juga:  Menparekraf Sandiaga Bicara Soal Wisman, Janji Gelontor Stimulus Triliunan Rupiah

Setelah peluncuran Iayanan penjualan tiket online pada pertengahan 2017 Ialu, manajemen ASDP terus melakukan peningkatan Iayanan dengan menambah jumlah lintasan penyeberangan yang pembelian tiketnya dapat diakses secara online, seperti Ketapang-Gilimanuk, Gilimanuk-Ketapang, Padang Bai-Lembar, Lembar-Padang Bai.

Selain itu, dengan tampilan desain website baru PT ASDP Indonesia Ferry, pengguna jasa juga akan mendapatkan pengalaman pembelian tiket yang Iebih baik dan mudah dengan sistem online ini. “Dengan adanya e-ticketing ini, PT ASDP terus mengimbau seluruh pengguna jasa agar memanfaatkan Iayanan penjualan tiket secara online,” katanya.

Baca juga:  Polres Klungkung Terapkan SIM Online

Selanjutnya, pengguna jasa dapat melakukan pembayaran melalui ATM atau fasilitas pembayaran lainnya dan kemudian pengguna jasa akan menerima e-ticket melalui email. Dengan demikian pengguna jasa tidak per1u lagi membeli tiket di pelabuhan, sehingga dapat menghemat waktu antrian.

Adapun pembelian tiket secara online berlaku untuk pemesanan maksimal H-1 keberangkatan. Layanan penjualan tiket penyeberangan secara online saat ini berIaku bagi penumpang tanpa kendaraan, kendaraan roda 2, kendaraan roda 4 (pribadi, pick up, box barang), serta mobil travel jenis elf. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Tanamkan Nilai Nasionalisme dan Patriotisme Sejak Dini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *