DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan I Wayan Sukanila akhirnya menjatuhkan hukuman selama dua tahun empat bulan penjara pada Dewa Putu Suartana. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (7/3), hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan untuk terdakwa yang korupsi dana penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LPDM) di Tulikup, Gianyar.
Majelis hakim tipikor juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 76 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Atas putusan itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa. Tuntutan itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dkk., sebelumnya menyatakan terdakwa yang merupakan pendamping Gapoktan Sari Lestari Tulikup, Gianyar, terbukti bersalah sehingga dia dituntut hukuman penjara selama tiga setengah tahun (3,5) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diuraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini, berawal dari adanya laporan pupuk menumpuk. Sumbernya dari Gapoktan di Tulikup.
Petugas kejaksaan menelusuri pembukuan keuangan Gapoktan tahun 2009-2011. Dalam Gapoktan itu terdapat dua organisasi di bawahnya. Pertama organisasi Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) berfungsi sebagai tempat meminjam uang. Kedua LDPM untuk membeli beras dan gabah petani.
Pada 2009, organisasi PUAP ini belum memperoleh dana dari pusat. Akhirnya pihak PUAP meminta Dewa Suartana selaku PPL untuk meminjam dana sementara dari organisasi LDPM. Ada dugaan dana yang diambil tidak sesuai peruntukan. Dana pertama yang diambil Rp 30 juta, namun hanya dibelikan beras Rp 13 juta. Dewa Suartana diduga kembali mengambil dana sekitar Rp 60 juta dari PUAP, yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (maisa/balipost)